Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior
Taruna Senior Tegar Rafi Sanjaya Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Siswa STIP hingga Tewas
Polres Metro Jakarta Utara Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa taruna STIP Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Polres Metro Jakarta Utara Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa taruna STIP Jakarta.
Adapun korban bernama Putu Satria Ananta Rustika.
Penganiayaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Tegar Rafi Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Polres Metro Jakarta Utara.
Tersangka adalah taruna senior STIP Jakarta alias kakak tingkat dari korban Putu Satria Ananta Rustika.
Tegar terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Ia dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan pers pada Sabtu (4/5/2024) mengatakan, ada singkronisasi keterangan saksi.
Menurut Gidion, pelaku kekerasan hanya berjumlah satu orang, yakni Tegar.
Adapun saat kejadian, Tegar bersama teman-temannya mengumpulkan korban dan beberapa junior lainnya di toilet.
Pengumpulan ini dilakukan lantaran para junior dianggap melakukan kesalahan, yakni memakai seragam olahraga saat masuk kelas.
Kemudian oknum senior tersebut bertanya kepada Putu dan rekan-rekannya siapa yang paling kuat dari antara mereka.
Putu lantas mengatakan bahwa dirinya yang paling kuat, hal ini dilakukannya lantaran ia merupakan ketua kelompok.
Tersangka lantas memukul korban di dekat ulu hati yang kemudian membuat Putu tak sadarkan diri.
Gidion mengatakan, penyebab tewasnya korban adalah cara penanganan yang tak sesuai prosedur saat Putu tak sadarkan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.