Pelajar Jual Sabu
Kronologi Pelajar di Bone Sulsel Tertangkap Jual Sabu, Uang Rp2,3 Juta Jadi Bukti
Penangkapan AN bermula dari tertangkapnya SH yang membawa satu paket sabu ukuran kecil.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, BAREBBO - Polisi menjelaskan kronologi pelajar inisial AN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tertangkap tangan jual sabu, Kamis (2/5/2025).
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan penangkapan AN bermula dari tertangkapnya SH yang membawa satu paket sabu ukuran kecil.
Dari keterangan SH diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari AN.
Atas pengakuan SH polisi kemudian bergerak cepat hingga akhirnya menangkap pelaku AN.
"Kemudian saudara AN mengaku menjual sabu tersebut atas suruhan SD," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Sabu-sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange Barru, Ini Kronologinya
Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, saudara AN mengaku menjual sabu tersebut kepada SH seharga Rp300 ribu.
Selain 2 saset sabu yang diamankan, Sat Narkoba Polres Bone juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,3 juta.
Juga 2 unit HP merek Realme dan Wivo serta pembungkus rokok.
"Dari hasil interogasi saudara AN sabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya dari kampung Letta Tanah, Kecamatan sibulue," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Sat Narkoba Polres Bone menangkap lagi terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ada tiga orang diamankan di Desa Laliddong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (2/5/2024) sekitar pukul 00.20 Wita.
Satu dari tiga orang yang diamankan berstatus pelajar SMA di Bone.
Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Oknum ASN di Wajo Terciduk Jual Sabu, Berawal dari Pelanggan Bernyanyi ke Polisi
"Satu dari tiga yang diamankan merupakan siswa di salah satu SMA di Bone atas nama AN, di mana AN ini kelas 3 SMA" ujarnya.
Sementara dua rekannya, yakni SH merupakan wiraswasta dan SD seorang petani.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya SH membawa satu paket sabu ukuran kecil.
Dari keterangan SH, polisi peroleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari AN.
Atas perbuatannya tersebut tiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 35 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.