Pilkada Maros 2024
Pendaftaran PPS Maros Sulsel Mulai 2 Mei: Gaji Ketua Rp1,5 Juta dan Aggota Rp1,3 Juta Per Bulan
KPU Maros, Sulsel akan merekrut 70 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam kontestasi Pilkada 2024.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan merekrut 70 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pendaftaran akan dibuka 2 Mei besok hingga 6 Mei mendatang.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah menyebutkan pihaknya membutuhkan tiga orang di tiap desa/kelurahan.
"103 Desa/kelurahan di Kabupaten Maros, kebutuhan 3 PPS per desa/kelurahan jadi totalnya 309," ujarnya, Rabu (1/5/2024).
Ia menambahkan, PPS dibentuk enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Untuk gaji akan diterima berbeda antara anggota dan ketua PPS.
"Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan dan Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan," sebutnya.
Bagi pendaftar, beberapa persyaratan harus diperhatikan.
Seperti usia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota parpol selama 5 tahun terakhir, serta tak pernah diperjara sesuai putusan pengadilan 5 tahun atau lebih.
Baca juga: KPU Makassar Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Jadwal dan Syarat Daftar
Ia menyebutkan, peserta nantinya akan melalui tahapan seleksi, mulai dari sdministrasi hingga wawancara.
"Pengumuman hasil seleksi PPS ditanggal 24-25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei," sebutnya.
Berikut kelengkapan dokumen dan persyaratan pendaftaran PPK:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik,
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. sehat rohani.
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Muetazim Mansyur, Super Sub Asal Kendari Berhasil Menang di Pilkada Maros 2024 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Pilkada Maros Sulsel Turun, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Perjuangan Bripka Israr Bhabinkamtibmas di Balik Suksesnya Pencoblosan di Tompobulu Maros |
![]() |
---|
Wartawan Diusir Pengawas saat Ambil Gambar di TPS Muetazim Mansyur |
![]() |
---|
Inilah Terobosan Layanan Kesehatan dan Pendidikan Chaidir Syam di Maros, Warga Ogah Pilih yang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.