Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Buruh

7 Tuntutan Aliansi Freedom pada Peringatan May Day di Makassar Sulsel

Ratusan pendemo memperingati Hari Buruh di pertigaan Jl Sultan Alauddin- l AP Pettarani, Makassar, Rabu (1/5/2024) sore.

Sayyid/Tribun Gowa
Ratusan pendemo memperingati Hari Buruh di pertigaan Jl Sultan Alauddin- l AP Pettarani, Makassar, Rabu (1/5/2024) sore 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan pendemo memperingati Hari Buruh di pertigaan Jl Sultan Alauddin- l AP Pettarani, Makassar, Rabu (1/5/2024) sore.

Jendral lapangan (Jendlap) Federasi Rakyat Demokrasi Makassar (Freedom), Impi Puto Sambu,  mengatakan unjuk rasa ini tergabung dari 25 organisasi mahasiswa dan kepemudaan.

"Tuntutan kami adalah pemerintah gagal, negara hancur," katanya.

Selain itu, tuntutan aliansi Freedom agar pemerintah memaksimalkan upah buruh di Indonesia, khususnya di Makassar, Sulsel.

Dia menerangkan, masih banyaknya perusahaan memberikan upah kepada para buruh di bawah  perda Gubernur Sulsel atau tidak sesuai UMR maupun UMK.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Pj Gubernur Sulsel Tertibkan Perusahaan Nakal di Makassar

"Kami pernah menemukan dan mengkaji, ada perusahaan yang mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan itu pengupahannya sesuai dengan UMR tetapi realitanya pengupahan tersebut tidak sesuai," tegasnya.

"Bahkan jauh dari upah UMR yang telah ditentukan," sambungnya

Sehingga kata Ipmi, pihaknya mendorong agar pengupahan para buruh bisa lebih layak.

"Kami juga meminta pemerintah mewujudkan pendidikan gratis, dinamika ombnibus law yang telah ditetapkan sehingga kami meminta agar pemerintah segera mencabut UU tersebut," jelasnya.

Mereka meminta Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar dicopot.

Sebab masih banyaknya tindakan represif dilakukan aparat kepolisian.

Berikut tuntutannya aliansi Freedom:

1. Meminta Kapolri mencopot Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar

2. Naikkan upah buruh

3. Wujudkan pendidikan gratis

4. Batasi pekerja asing masuk di Indonesia

5. Cabut UU Cipta kerja dan Ombnibus Law

6. Berikan sanksi tegas terhadap perusahaan nakal di Makassar

7. Hentikan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi pendidikan. (*)

Laporan Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved