Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pemilu

Profil Elza Galan Zen Caleg Gerindra Ikut Sengketa Pemilu Tanpa Pengacara, Curhat 3 Kali Babak Belur

Di depan majelis hakim, Elza Galan Zen mengungkap alasannya tak menyewa pengacara hadapi sidang.

Editor: Ansar
lezen.id
Profil Elza Galan Zen caleg Gerindra menjadi perhatian dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Elza Galan Zen caleg Gerindra menjadi perhatian dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Elza Galan Zen hadir di ruang sidang sengketa Pemilu tanpa didampingi pengacara.

Di depan majelis hakim, Elza Galan Zen mengungkap alasannya tak menyewa pengacara hadapi sidang.

Dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024), Elza curhat soal sudah tiga kali nyaleg dan gagal.

“Tiga kali (nyaleg), babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” ujar Elza di hadapan para hakim.

Lebih lanjut Elza juga mengatakan dirinya sudah tak mampu lagi untuk menggelontorkan dana guna membayar saksi dan juga pengacara untuk ia hadirkan ke persidangan.

“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini,” tuturnya.

Elza merupakan caleg Gerindra DPR RI Jawa Barat 1.

Dalam permohonannya Elza menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk.

Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.

Mendengar curhat Elza, hakim lalu memberikan saran.

Ketua MK, Suhartoyo menasihati Elza.

Dia menyebut organisasi advokat punya CSR atau pertanggung jawaban sosial.

Seorang advokat dapat melakukan pekerjaan profesional secara sukarela, tanpa bayaran.

“Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya. Ituu ada sumpahnya itu," kata Suhartoyo.

Atas dasar itu, Suhartoyo menilai, ada kekeliruan di tengah masyarakat, yang beranggapan ada keharusan membayar advokat ketika berperkara.

Padahal, lewat bantuan hukum pro bono dan sumpah profesi yang dimiliki advokat, masyarakat bisa menggunakan jasa pengacara secara gratis atas dasar demi kebaikan.

"Jadi kadang masyarakat itu tidak paham, kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu,” kata Suhartoyo.

Adapun dalam permohonannya Elza menggugat atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk.

Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.

Elza pun meminta untuk perolehan suaranya yang hilang itu dikembalikan.

Permohonan Elza ini dinilai hakim sangat minim. Menanggapi itu Elza hanya berharap ada mukjizat yang terjadi.

Profil Elza Galan Zen

Nama: Elza Galan Zen

Tempat Lahir: Bandung  27 Oktober 1962

Usia: 62 Tahun

Tempat Tinggal: Kota Bandung

Agama: Islam

Status Perkawinan: Sudah

Pekerjaan

Swasta / wiraswasta

Riwayat pendidikan:

Jenjang Pendidikan

Universitas Islam Nusantara (Uninus) 1981- 1986
SMEAN 1 1977 - 1980

Riwayat Pekerjaan

Direktur Utama PT Ari Manggala Persada 1997 - 2023
Manajer Keuangan: PT Raya Incorp 1981 - 1996

Asisten Divisi Produksi PT Mangle Banglipur 1980 - 1981

Delapan pengacara KPU

Delapan kuasa hukum disiapkan KPU untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum calon anggota legislatif (pileg) 2024 .

Saat ini pihak kuasa hukum itu sedang berkonsultasi serta menyiapkan alat bukti bersama dengan jajaran KPU daerah yang lokusnya didalilkan pemohon ke MK. 

“Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Firma hukum HICON Law and Policy Strategies sebelumnya jadi kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden atau pilpres.

Firma itu kembali ditunjuk KPU untuk ikut dalam sidang sengketa pileg bersama tujuh kuasa hukum lainnya.

Sementara itu tujuh firma hukum lainnya adalah: ANP (Ali Nurdin and Partners) Law Firm, Nurhadi Sigit Law Office, Dr Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan Bengawan Law Firm.

Diketahui, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. Sidang pendahuluan akan dimulai menggelar 79 perkara. 

Rencananya, rangkaian sidang PHPU Legislatif 2024 dibagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

"Insyaallah di tiga panel itu akan ada komisioner (KPU) yang hadir mewakili masing-masing panelnya," pungkas Afif.

Tukang pijat hakim MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 297 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Ratusan perkara tersebut harus dituntaskan MK, terakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi sudah menyiapkan sejumlah layanan khusus untuk sembilan hakim.

Fajar menyebut, MK telah menyiapkan poliklinik dan dokter hingga tukang pijat untuk para hakim konstitusi dan pegawai peradilan itu.

"Ada, pasti (pelayanan khusus). Pertama, dokter poliklinik kita siapkan ready, selama masa PHPU. Vitamin kita siapkan. Tukang pijat kita siapkan, buat hakim iya, buat pegawai boleh," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (26/4/2024).

Selain itu, Fajar mengungkapkan, MK telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan gizi yang terkandung untuk asupan makanan para hakim sesuai takarannya.

"Asupan makanan, kita kerja sama dengan BPOM. Ditakar itu gizinya, kalorinya, supaya tidak kelebihan kalori, enggak kelebihan karbohidrat, zat-zat lainnya yang bisa mengganggu," ungkap Fajar.

"Tahunya, misalnya tahu formalin, enggak jadi. Ada itu. Jadi seperti itulah dari tahun ke tahun memang seperti itu," tambahnya.

Layanan-layanan itu disiapkan untuk menjaga kesehatan kesembilan hakim dan Gugus Tugas PHPU 2024.

"Justru yang lebih melelahkan (PHPU) pileg, karena maraton," tutur Fajar.

Sebagai informasi, MK telah selesai menangani PHPU Pilpres melalui pembacaan putusan, pada 22 April 2024 lalu.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved