Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Daftar Terbaru 8 Klub Disanksi FIFA Dilarang Lakukan Transfer Pemain, Barito Senasib PSM Makassar

Sanksi Barito Putera menyusul PSM Makassar, PSS Sleman, Persija Jakarta, Persiwa Wamena, Persiraja, Persikab, dan Sada Sumut.

Editor: Sudirman
Ist
Barito Putera dan daftar 8 tim terkena sanksi larangan melakukan transfer. Barito Putera menjadi klub terbaru disanksi melakukan transfer di Liga 1. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak delapan klub di Indonesia terkena sanksi larangan transfer dari FIFA.

Dari delapan klub terkena sanksi terdiri dari 4 klub Liga 1, 3 klub Liga 2, dan 1 klub Liga 3.

Klub terbaru mendapat sanksi larangan transfer pemain ialah Barito Putera.

Sanksi Barito Putera menyusul PSM Makassar, PSS Sleman, Persija Jakarta, Persiwa Wamena, Persiraja, Persikab, dan Sada Sumut.

Barito Putera terkena sanksi per 29 April 2024.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs RANS Nusantara FC: Jangan Ada Main Mata!

Larangan transfer pemain berlangsung tiga periode.

Tiga periode yang dimaksud ialah awal musim 2024/25, paruh Musim 2024/25 dan awal musim 2025/26.

Mereka baru bisa mendatangkan pemain baru pada pertengahan musim 2025/2026 mendatang.

Sanksi ini tentu akan merugikan klub Liga 1.

Klub Liga 1 wajib menyelesaikan masalahnya jika ingin segera terbebas dari larangan transfer oleh FIFA.

Sebelumnya Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul mengatakan, PSM Makassar menghargai proses yang telah dilaksanakan oleh FIFA.

PSM membenarkan jika musim ini memiliki sengketa penyelesaian kewajiban terkait dengan evaluasi pemain pada putaran kedua yang lalu.

Saat ini penyelesaiannya sudah on progress.

"Manajemen berkomitmen bahwa permasalahan ini akan diselesaikan sebelum bursa transfer musim 2024/2025 dibuka, sehingga tidak mengganggu kesiapan dari PSM untuk berkompetisi pada musim yang akan datang," ujarnya.

19 Pemain PSM Berpotensi Hengkang

Sejumlah pemain bintang PSM Makassar dirumorkan akan hengkang akhir musim 2023 / 2024.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved