Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sultra 2024

Membaca Kekuatan Ruksamin- Abdurrahman Shaleh di Pilkada Sulawesi Tenggara, Butuh 2 Kursi untuk Maju

Duet Ruksamin-Abdurrahman sisa butuh tambahan dua kursi parlemen untuk maju di Pilgub Sultra 2024 melalui jalur partai politik.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Bupati Konawe Utara Ruksamin dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kekuatan Ruksamin dan Abdurrahman Shaleh dua bupati yang disebut akan bertarung di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ruksamin yang merupakan Bupati Konawe Utara dua periode dilamar Partai Amanat Nasional (PAN) maju di Pilgub Sultra 2024.

Ketua DPW PBB Sulawesi Tenggara atau Sultra tersebut juga sudah menerima dukungan berupa surat rekomendasi dari DPP PAN bernomor: 022/PH.KADA/IV/2024.

Bunyi surat tersebut, merekomendasikan Ruksamin sebagai bakal calon Gubernur Sultra periode 2024-2029.

DPP PAN menduetkan Bupati Konawe Utara dengan Abdurrahman Shaleh yang juga Ketua DPW PAN Sultra sekaligus Ketua DPRD Sultra periode 2019-2024.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu, PBB mengontrol empat kursi DPRD Sultra, PAN tiga kursi.

Duet Ruksamin-Abdurrahman sisa butuh tambahan dua kursi parlemen untuk maju di Pilgub Sultra 2024 melalui jalur partai politik.

"Dari beberapa bakal calon gubernur akan bertarung, Alhamdulillah sampai hari ini yang pegang rekomendasi partai baru Pak Ruksamin," katanya dikutip dari TribunSultra.com, Rabu (24/4/2024).

Ia mengaku berkomunikasi dengan beberapa partai politik level provinsi seusai terima rekomendasi PAN.

"Selanjutnya kita juga sudah mendapat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional sebagai partai koalisi yang akan mengusung maju di Pilgub," jelas Ruksamin.

"Serta ada beberapa parpol lainnya lagi. Insya Allah dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi," Ruksamin menambahkan.

Terkait figur calon wakil gubernurnya, Ruksamin menyebut sudah ada sejumlah nama dan itu ada sampai 14 orang.

"Bahkan ada partai politik mengeluarkan rekomendasi sudah menyertakan wakil. Contoh PAN merekomendasikan Abdurrahman Shaleh, sebagai kandidat calon wakil gubernur," ujar Ruksamin.

Diketahui, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPRD setempat.

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang atau UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan demikian, gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sultra jika mengantongi minimal sembilan dari 45 total kursi DPRD Sultra.

Hasil Pemilu 2024, tiga parpol mendapatkan masing-masing enam kursi legislator Sultra periode 2024-2029.

Parpol tersebut, yakni Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golkar.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 4 kursi DPRD Sultra.

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 3 kursi.

Sementara, Partai Hanura diproyeksikan mendapatkan 1 kursi legislator Sultra.

Dengan perolehan kursi itu, tak satupun parpol bisa mengusung sendiri calon gubernur-wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara atau Pilgub Sultra 2024.

Parpol dipastikan berkoalisi untuk mendaftarkan calon Gubernur Sultra dan pasangannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

Dilanjutkan, penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Sementara, tahap penetapan pasangan calon dijadwalkan pada Minggu, 22 September 2024.

Partai Nasdem Primadona

Berikut ini perolehan kursi partai politik pada Pileg 2024 DPRD Sultra berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU Sulawesi Tenggara.

Partai Nasdem menjadi partai politik yang akumulasi suaranya paling banyak, yaitu 179.523 suara.

Partai Nasdem juga mendapat 6 kursi di DPRD Sultra.

Dengan capaian ini, dipastikan kursi Ketua DPRD Sultra dari Nasdem.

Posisi Nasdem menggantikan PAN yang selama dua periode menduduki kursi Ketua DPRD Sultra.

Kemudian PDI Perjuangan yang akumulasi suaranya sebanyak 177.425 juga meraih enam kursi di DPRD Sultra.

Ketiga, Partai Golkar mendapat akumulasi suara 176.840 juga meraih 6 kursi.

Partai Gerindra mendapat perolehan 5 kursi dengan akumulasi suara partai 157.662.

Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB) sama-sama mendapat 4 kursi.

Partai Amanat Nasional (PAN) yang dua periode menguasai perolehan kursi di DPRD, hanya mendapat 3 kursi di Pemilu 2024.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mendapat alokasi 3 kursi.

Sementara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapat 1 kursi di DPRD Sultra.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

22 September 2024: Penetapan pasangan calon

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved