Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sultra 2024

Membaca Kekuatan Ruksamin- Abdurrahman Shaleh di Pilkada Sulawesi Tenggara, Butuh 2 Kursi untuk Maju

Duet Ruksamin-Abdurrahman sisa butuh tambahan dua kursi parlemen untuk maju di Pilgub Sultra 2024 melalui jalur partai politik.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Bupati Konawe Utara Ruksamin dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kekuatan Ruksamin dan Abdurrahman Shaleh dua bupati yang disebut akan bertarung di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ruksamin yang merupakan Bupati Konawe Utara dua periode dilamar Partai Amanat Nasional (PAN) maju di Pilgub Sultra 2024.

Ketua DPW PBB Sulawesi Tenggara atau Sultra tersebut juga sudah menerima dukungan berupa surat rekomendasi dari DPP PAN bernomor: 022/PH.KADA/IV/2024.

Bunyi surat tersebut, merekomendasikan Ruksamin sebagai bakal calon Gubernur Sultra periode 2024-2029.

DPP PAN menduetkan Bupati Konawe Utara dengan Abdurrahman Shaleh yang juga Ketua DPW PAN Sultra sekaligus Ketua DPRD Sultra periode 2019-2024.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu, PBB mengontrol empat kursi DPRD Sultra, PAN tiga kursi.

Duet Ruksamin-Abdurrahman sisa butuh tambahan dua kursi parlemen untuk maju di Pilgub Sultra 2024 melalui jalur partai politik.

"Dari beberapa bakal calon gubernur akan bertarung, Alhamdulillah sampai hari ini yang pegang rekomendasi partai baru Pak Ruksamin," katanya dikutip dari TribunSultra.com, Rabu (24/4/2024).

Ia mengaku berkomunikasi dengan beberapa partai politik level provinsi seusai terima rekomendasi PAN.

"Selanjutnya kita juga sudah mendapat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional sebagai partai koalisi yang akan mengusung maju di Pilgub," jelas Ruksamin.

"Serta ada beberapa parpol lainnya lagi. Insya Allah dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi," Ruksamin menambahkan.

Terkait figur calon wakil gubernurnya, Ruksamin menyebut sudah ada sejumlah nama dan itu ada sampai 14 orang.

"Bahkan ada partai politik mengeluarkan rekomendasi sudah menyertakan wakil. Contoh PAN merekomendasikan Abdurrahman Shaleh, sebagai kandidat calon wakil gubernur," ujar Ruksamin.

Diketahui, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPRD setempat.

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang atau UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved