Pilgub Sulsel 2024
Bawaslu Buka Pendaftaran 939 Panwascam Kawal Pilgub Sulsel, Berikut Tahapannya
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipersiapkan mengawal tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 939 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipersiapkan mengawal tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024.
Proses pendaftaran dimulai dengan tahap pertama diperuntukkan bagi peserta existing.
Peserta existing adalah mereka yang sebelumnya telah bertugas sebagai Panwascam pada Pemilu 2024.
Pendaftaran selanjutnya membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengisi kekosongan atau menggantikan peserta existing yang tidak lolos seleksi.
Tahap pertama pendaftaran panwascam existing mulai berlangsung dari tanggal 23 hingga 27 April 2024.
Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh menerangkan bahwa para peserta existing telah mendaftar akan menjalani serangkaian tes evaluasi.
Itu dimulai dari evaluasi kinerja hingga penilaian.
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Maros 2024, Gaji Rp 2,5 Juta
"Ada dua penilaian untuk panwascam existing, yaitu penilaian secara kuisioner portofolio dan evaluasi kinerja," kata Samsuar Saleh saat dihubungi, Jumat (26/4/2024).
Menurut Samsuar Saleh, tahap pertama adalah menyaring pesertaexisting yang memenuhi syarat.
Hal ini dilakukan karena kemungkinan ada anggota Panwascam tidak ingin melanjutkan tugasnya atau terdapat indikasi pelanggaran selama tahapan pemilu.
Bagi merekamterindikasi melakukan pelanggaran selama tahapan pemilu, perlu dilakukan evaluasi kinerja dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang diberlakukan oleh Bawaslu RI.
Proses evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa Panwascam yang terpilih memiliki integritas.
Di samping itu, kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pengawasan dengan baik pada Pilkada Serentak 2024.
Proses evaluasi kinerja Panwascam Existing dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 26 hingga 27 April 2024.
"Setelah tahap evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan konsultasi dengan Bawaslu Sulsel terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing," tambahnya.
Tahapan konsultasi ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 April 2024.
Proses evaluasi dan konsultasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa Panwaslu Kecamatan yang terpilih memenuhi syarat.
Utamanya memiliki integritas yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan baik.
"Jika ada kecamatan yang tidak memenuhi syarat, maka kami buka pendaftaran di kecamatan tersebut," tandasnya.
Proses Rekrutmen Bagi Pendaftar Baru
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024.
"Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024," kata Samsuar Saleh.
Jika masih ada belum mendaftar, maka akan diumumkan masa perpanjangan pendaftaran pada tanggal 8 Mei 2024.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses pengawasan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Terutama untuk mengisi kekosongan atau menggantikan peserta yang tidak lolos seleksi sebelumnya.
BERIKUT JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024
A. Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan
Existing Untuk Pemilihan
- Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing: 23- 27 April 2024
- Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing: 26-27 April 2024
- Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing: 28-30 April 2024
- Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat: 1-2 Mei 2024
B. Proses Rekutmen Bagi Pendaftar Baru
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: 3-4 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian dan Verifikasi Berkas Administrasi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan: 5-7 Mei 2024
- Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: 8 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas calon setelah masa perpanjangan: 9-11 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi: 12-14 Mei 2024
- Rekapitulasi Penilaian Tes Tertulis oleh Bawaslu Provinsi: 15 Mei 2024
- Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes Tertulis: 16 Mei 2024
- Pengumuman Tes Tertulis: 17 Mei 2024
- Pelaksanaan Tes Wawancara Bagi Peserta Anggota Panwaslu
Pendaftar Baru: 18-20 Mei 2024
- Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara: 21 Mei 2024
- Pleno Penetapan: 22 Mei 2024
- Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih: 23 Mei 2024
- Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan: 26-24 Mei 2024.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Sudirman-Fatma Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Kunjungi Toraja Utara, Danny: Terima Kasih Dukungannya, Saya Akan Kenang Hingga Akhir Hayat |
![]() |
---|
Andi Sudirman Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny, Jubir DiA: Lucu, Yang Kami Gugat KPU Sulsel |
![]() |
---|
Dana Kampanye Danny Pomanto Kalahkan Andi Sudirman, Tapi Beda 1,4 Juta Suara di Pilgub Sulsel 2024 |
![]() |
---|
Andi Sudirman-Fatmawati Ciptakan Rekor Baru Kalahkan SYL dan Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.