Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Iqbal Latief Soroti KPU Sentralistis di Pusat, Peran Provinsi Minim

Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Mantan Ketua KPU Sulsel 2013-2018 Dr Iqbal Latief resah.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
Diskusi Membaca penyelenggaraan Pilgub Sulsel dari Masa ke Masa di Aula Prof Syukur Abdullah, FISIP, Kampus Unhas Tamalanrea, Kamis (25/4/2024) sore. Narasumber Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Ketua KPU Sulsel 2013-2018,  Dr Iqbal Latief, Ketua KPU Sulsel 2008 - 2013, Dr Jayadi Nas    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Mantan Ketua KPU Sulsel 2013-2018 Dr Iqbal Latief resah.
 Pasalnya, peran KPU dinilai terlalu sentralistis di pusat.

"Saya terenyuh penyelenggaraan pemilu, karena desainnya menurut saya lebih buruk.

UU no 7 tahun 2017 membuat penyelenggara negara sentralistis," jelas Dr Iqbal Latief dalam Diskusi Membaca penyelenggaraan Pilgub Sulsel dari Masa ke Masa di Aula Prof Syukur Abdullah, FISIP, Kampus Unhas Tamalanrea, Kamis (25/4/2024).

Peran sentralistis itu termuat dalam berbagai kebijakan.

Diantaranya dalam perekrutan komisioner KPU Kabupaten/kota.

Sebab, perekrutan tingka Kabupaten/kota pun berlangsung di pusat.

Hal ini menurutnya membuat peran KPU Provinsi menjadi minim dan mengambang.

"Sehingga teman teman di provinsi tidak punya kewenangan pasti. Tapi bisa dari pusat langsung ke kabupaten. Ini membuat kewengan penyelenggara kita mengalami masalah," jelas Dr Iqbal Latief.

Baca juga: Jayadi Nas Bagi Pengalaman Pimpin Pilgub Sulsel 2013, Sebut SYL dan IAS Punya Dukun yang Sama

"Kelembagaan negara sentralistis, semua diatur pusat. Termasuk rekrutmen kabupaten langsung pusat," lanjutnya.

Menurutnya, aturan ini membuat KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan pasti.

Padahal, ketika terjadi masalah, KPU Provinsi sebutnya selalu jadi pihak pertama dimintai tanggung jawab.

Dr Iqbal Latief pun heran sebab DPR RI belum melakukan kajian dengan aturan ini.

"Kalau ada persoalan kasian provinsi, karena provinsi ditagih. Ini menurut saya(pertanyaan), kenapa sih DPR tidak revisi UU ini, agar penyelenggaraan steril dari intervensi," katanya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved