Hari Otda XXVII
Danny Pomanto Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terbaik Ketiga
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dua kali berturut-turut mendapatkan penghargaan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dua kali berturut-turut mendapatkan penghargaan.
Makassar lagi-lagi meraih penghargaan dan masuk sebagai kota terbaik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Diketahui pada Rabu (24/4/2024) kemarin, Pemkot dianugerahi terbaik pertama penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk penghargaan kota terbaik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diterima bertepatan pada hari Otonomi Daerah, Kamis (25/4/2024).
Penghargaan itu diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto pada Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVII, di Halaman Balai Kota Surabaya.
Penghargaan tersebut merupakan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional Tahun 2023 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) provinsi dan kabupaten/kota Tahun 2022.
Makassar berada di peringkat ketiga dengan skor 3,56 status kinerja tinggi.
Angka itu tidak jauh dengan skor Surakarta di posisi kedua 3,57 dan Surabaya di posisi pertama dengan skor 3,58.
Tidak hanya mempertahankan predikat 10 besar kota terbaik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kali ini Pemkot Makassar berhasil naik peringkat di tiga besar.
Jika pencapaian ini terus dipertahankan atau masuk 10 besar tiga kali berturut-turut maka Makassar akan kembali meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha untuk kedua kalinya di era pemerintahan Danny Pomanto.
Baca juga: Selamat! Pemkot Makassar Terbaik Pertama SPM Award 2024 Kemendagri
"Alhamdulillah Makassar dari rangking enam naik menjadi rangking tiga, Insya Allah kalau masih 10 besar kita akan kembali memperoleh Parasamya Purnakarya Nugraha untuk kedua kalinya," kata Danny Pomanto.
Parasamya Purnakarya Nugraha merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Negara kepada provinsi, kabupaten/kota yang telah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan kinerja terbaik.
Periode pertama kepemimpinan Danny Pomanto, Makassar sudah pernah mendapatkan Parasamya Purnakarya Nugraha.
Ini menjadi suatu kebanggaan karena tak banyak kepala daerah yang bisa meraih penghargaan itu dalam satu periode menjabat.
"Periode pertama kami sudah pernah diganjar Parasamya Purnakarya Nugraha, dan alhamdulillah jika kita masuk lagi 10 besar maka kita bisa dapat lagi untuk kedua kalinya," tuturnya.
Menurut Danny, penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kerja keras seluruh jajaran Pemkot Makassar serta berkat dukungan masyarakat dan forkopimda.
Apalagi ada lebih dari 800 indikator penilaian untuk bisa meraih Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terbaik berdasarkan hasil evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) provinsi dan kabupaten/kota Tahun 2022.
"Adipura itu hanya satu kriteria dan WTP juga satu indikator, ini merupakan super penghargaan yang diberikan negara kepada pemerintah daerah," tutupnya.
Puncak Peringatan Hari OTDA XXVII di Surabaya juga dirangkaikan dengan penyematan tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja kepada penyelenggara pemerintah daerah berdasarkan prestasi dan kinerja selama menjabat.
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ini merupakan penghargaan penting yang diberikan sekali seumur hidup pada kepala daerah dan sudah diraih Danny Pomanto pada 2017 periode pertama menjabat Wali Kota Makassar. (*)
| Paket Lengkap! Megawati dan Arneta Tandem Lagi di Proliga 2026, Shella Hengkang dari Jakarta Popsivo |
|
|---|
| Cara Pengajuan KUR BRI 2025 Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Agunan, Syarat Lebih Mudah |
|
|---|
| 4 Jam Prof Farida Sisir Kampus Parangtambung, UNM Harus Bebas dari Kekerasan dan Kriminalitas |
|
|---|
| Kasus Hilangnya Bilqis di Taman Makassar Belum Ada Titik Terang, Ayah: Kami Masih Menunggu |
|
|---|
| 10 Posisi Lowongan Kerja Dibuka Perusahaan Tambang Adaro Energy November 2025, Cek Persyaratannya! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.