Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Menang

Curhat Prabowo Saat Lihat Raut Wajah Anies - Muhaimin di KPU, Ganjar- Mahfud Tak Pernah Dipuji

Dia memahami jika ada pihak yang masih merasa tidak puas dan kecewa. Tiga kali maju di Pilpres, Ketua Umum Gerindra itu pernah gagal menang.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka usai rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pemilihan presiden 2024 di kantor KPU di Jakarta pada 24 April 2024. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) 

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," terang Gayus.

Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.

Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.

Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved