Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Warga Baltar Jeneponto Galau Dipimpin 2 Kepala Desa, Camat Tarowang: Plh vs Kades Non Aktif

Warga Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, galau dengan hadirnya dua Kepala Desa (Kades).

tangkapan layar video viral
Tangkapan Layar Kades Baltar non aktif Mansur dan Plh Kades Baltar Arismunandar bersitegang di Kantor Desa Baltar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa (23/4/2024)    

"Kurang ajar ini semua," respon Mansur sembari ditenangkan oleh personel Bhabinkamtibmas.

"Ih, anda harus di SK kan dulu baru bisa masuk kembali," tutur Arismunandar terus meladeni.

Baca juga: Fakta Baru Kades Tarowang Jeneponto Gadai Mobil Siaga Desa Rp100 Juta, Pakai Nama Orang Lain

Berselang sekian detik, ketegangan keduanya terhenti saat Camat Tarowang Taufik datang secara tiba-tiba.

Taufik yang menghampiri Mansur langsung mengulurkan tangan untuk bersalaman.

Taufik menjelaskan, kejadian tersebut bukan soal pembagian bibit yang dilakukan Plh Kades Baltar, namun ditengarai soal status Mansur.

"Sepetinya dipicu oleh surat pemberhentian sementara (Mansur) kemarin, kurang lebih tiga bulan lalu," ujar Taufik kepada Tribun-Timur.com melalui telepon.

Ie menyebutkan, momen perseteruan Mansur dan Arismunandar terjadi sebelum waktu salat dhuhur.

Namun kata dia, pemberhentian sementara Mansur selama 60 hari harus ditafsirkan secara detail.

"Jadi 60 hari itu sepertinya masa atau waktu yang diberikan untuk recovery diktum 3 surat keputusan, diktum 3 itu kayaknya perbaikan pada temuan-temuan, hasil temuan inspektorat," ucapnya.

"Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sebagaimana diktum 3 surat keputusan ini selama 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, diberhentikan sebagai Kepala Desa Balangloe Tarowang, kalau saya tidak salah kurang lebih begitu redaksinya," jelasnya.

Diketahui, Mansur diberhentikan sementara berdasarkan SK Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri lantaran terlibat sejumlah kasus.

Salah satunya, kasus gadai mobil operasional desa yang di gadai pada tahun 2023.

SK pemberhentian sementara Mansur telah berakhir pada 12 Maret 2024 atau hanya berlaku dua bulan setelah diterbitkan.

Mansur Gadai Mobil Operasional Desa Baltar

Dugaan penggelapan aset terjadi di Kantor Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved