Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gelar Perkara TAK Satu Orang Deteni Asal Mesir oleh Kanim Makassar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menemukan seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Mesir yang menyalahgunakan izin tinggalnya.

IMIGRASI MAKASSAR
Gelar Perkara Tindak Pidana Keimigrasian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pada Ramadhan kemarin, Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menemukan seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Mesir yang menyalahgunakan izin tinggalnya.

Diketahui WNA berjenis kelamin Pria itu melakukan pekerjaan sebagai juru masak sementara Ijin Tinggal yang dimilikinya adalah sebagai investor.

Untuk itu, WN Mesir berinisial MMA tersebut di tangkap dan dibawa untuk di mintai keterangan dan dilakukan proses pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan.

Dalam Gelar Perkara Tindak Pidana Keimigrasian terhadap WN Mesir tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengundang Kepala Seksi Korwas PPNS DIT Reskrimsus Polda Sulsel Abdul Rasjak untuk berdiskusi mengenai kasus yang sementara ditangani tersebut.

Kepala Seksi Intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Ruswan Said mengatakan "Gelar perkara ini dilakukan untuk mebahas tentang bukti dan fakta yang ditemukan dilapangan dan selama pemeriksaan untuk kemudian rencananya akan dilanjutkan dengan Pro Justitia.".(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved