Gelar Perkara TAK Satu Orang Deteni Asal Mesir oleh Kanim Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menemukan seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Mesir yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada Ramadhan kemarin, Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menemukan seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Mesir yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
Diketahui WNA berjenis kelamin Pria itu melakukan pekerjaan sebagai juru masak sementara Ijin Tinggal yang dimilikinya adalah sebagai investor.
Untuk itu, WN Mesir berinisial MMA tersebut di tangkap dan dibawa untuk di mintai keterangan dan dilakukan proses pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan.
Dalam Gelar Perkara Tindak Pidana Keimigrasian terhadap WN Mesir tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengundang Kepala Seksi Korwas PPNS DIT Reskrimsus Polda Sulsel Abdul Rasjak untuk berdiskusi mengenai kasus yang sementara ditangani tersebut.
Kepala Seksi Intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Ruswan Said mengatakan "Gelar perkara ini dilakukan untuk mebahas tentang bukti dan fakta yang ditemukan dilapangan dan selama pemeriksaan untuk kemudian rencananya akan dilanjutkan dengan Pro Justitia.".(*)
Kantor Imigrasi Makassar Catat Penerbitan 45 Ribu Paspor, Target PNBP Lampaui 136 Persen |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Perkuat Pengawasan WNA Lewat Rapat TIMPORA di Kepulauan Selayar |
![]() |
---|
Pemerintah Uji Coba Sistem All Indonesia untuk Sederhanakan Proses Kedatangan Internasional |
![]() |
---|
21 WNA Dideportasi dari Sulsel, Termasuk Investor Jepang |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Jaring 3 WNA dalam Operasi Wirawaspada di Gowa dan Maros |
![]() |
---|