Rotasi ASN Sulsel
BREAKING NEWS: Pemprov Sulsel Rotasi 166 ASN Eselon III dan IV Jelang Pilkada, Bagaimana Aturannya?
Pj Gubernur Bahtiar hadir langsung memimpin pelantikan. Bahtiar mengaku perputaran jabatan ASN ini telah sesuai aturan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tanggapan rotasi ASN jelang Pilkada disampaikan Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II KASN Agustinus Fatem saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (16/4/2024).
"Disebutkan, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, Wali kota-wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat. Selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Pilkada 2024) sampai dengan akhir masa jabatan, Kecuali, mendapatkan izin Mendagri," kata dia.
Agustinus mengkhawatirkan, unsur politis terjadi jika mendadak dilakukan rotasi mutasi jabatan ASN saat Pilkada 2024.
Atas dasar itulah, KASN berpegang teguh pada aturan Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 ini.
"Sudah jelas bagi kita semua, khawatirkan sebelum enam bulan dilakukan pergantian maka kemungkinan ada unsur politik di dalamnya," kata dia.
"Namun demikian, bukan tidak bisa sama sekali, dalam pasal itu boleh dilakukan sepanjang mendapat izin dari Mendagri," ucapnya.
Dalam pergantian atau pengisian jabatan ASN, Agustinus membeberkan, terdapat dua tata cara.
Pertama, pengisian jabatan ASN memang betul-betul harus ada pejabat definitif, kedua yakni rotasi atau mutasi.
"Jika ada suatu posisi kosong itu memang suatu keharusan, karena pemerintahan harus berjalan dengan pejabat yang definitif.
Sementara dalam waktu enam bulan itu kemungkinan terjadi jabatan kosong itu besar sekali," ujarnya.
Penantang petahana di Pilgub Sulsel
Elektabilitas Tembus 4 Besar, Fadil Imran Masuk Calon Penantang Andi Sudirman Sulaiman
Jenderal Asal Makassar Fadil Imran masuk daftar calon penantang Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel 2024.
Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar berkarier cemerlang di level nasional.
Ia pernah menjabat Kapolda Jawa Timur, Kapolda Metro Jaya, kini Kepala Badan Keamanan dan Pemeliharaan Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.