Ketua KPU Makassar Diganti
Penjelasan Komisioner soal Reposisi Ketua KPU Makassar
Dimana posisi dari Hamballie saat ini yaitu menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Makassar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing berikan penjelasan mengenai reposisi ketua di KPU Makassar.
Saat ini, Hamballie tak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Makassar.
Dimana posisi dari Hamballie saat ini yaitu menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Makassar.
Dirinya digantikan oleh Muh Yasir Arafat sebagai Ketua KPU Makassar yang baru.
Awalnya, posisi perencanaan dan data adalah tempat Yasir Arafat, namun saat ini diambil alih oleh Hamballie.
Kemudian Yasir Arafat juga mengambil alih posisi Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik di KPU Makassar yang sebelumnya dipegang Hamballie.
Abdi Goncing mengatakan, reposisi dilakukan bukan karena adanya masalah dalam internal KPU Makassar.
"Reposisi ini bukan berarti karena ada masalah, tapi ini adalah bentuk evaluasi atau kolektif kolegial kami," kata Abdi Goncing saat jumpa pers di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Antang, Kota Makassar, Selasa (23/4/2024).
Reposisi itu, kata Abdi, dilakukan untuk meningkatkan kinerja oleh KPU sebelum memasuki tahapan pemilihan wali kota Makassar.
"Bagaimana kita melihat proses yang ada kemarin dan kemudian reposisi ini juga bagaimana kerja-kerja kita bisa lebih konfrehensif," ungkapnya.
Adapun kata Abdi, perubahan hanya terjadi pada posisi ketua saja dan tidak terjadi pada komisioner lainnya.
"Reposisi yang berubah hanya pak Hamballie dan pak Yasir namun sekarang kami masih menunggu proses administrasi," ujarnya.
Lanjut Abdi, hingga saat ini secar administratif Hamballie masih menjabat sebagai Ketua KPU Makassar.
Namun, kata Abdi, secara kolektif kolegial Yasir Arafat sudah menjadi Ketua KPU Makassar.
"Ini tidak ada pemilihan dan ini kita lakukan secara bersama-sama, dengan keputusan bersama," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.