Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2024

Jelang Sidang Putusan MK, Pakar Hukum Pemilu UI Sebut akan Ada Kejutan

Hari ini semua ulasan dan spekulasi para pakar serta harapan dari bangsa ini akan mendapat jawaban melalui putusan Mahkamah Konstitusi. 

tribun timur/lili
Delapan Hakim Konstitusi akan membacakan putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024, Senin (22/4/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari ini, Senin 22 April 2024, hari sangat menentukan bagi masa depan Bangsa Indonesia.

Sebagian besar mata dan dan telinga rakyat Indonesia akan tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Hari ini semua ulasan dan spekulasi para pakar serta harapan dari bangsa ini akan mendapat jawaban melalui putusan Mahkamah Konstitusi. 

Delapan Hakim Konstitusi akan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Banyak spekulasi berkembang menjelang sidang putusan itu.

Sebagian pengamat menduga MK tidak akan mengabulkan gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Tapi, tak sedikit pula yang memprediksi akan hadir kejutan dari gedung di Jalan Merdeka Barat, Jakarta itu.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini salah satu yang memprediksi akan ada kejutan terkait putusan tersebut. 

Mulanya, ia menyatakan bahwa MK sebenarnya telah memberikan kejutan-kejutan yang tidak disadari publik. 

Salah satunya keleluasaan para pihak mendatangkan saksi dan ahli.

"Bagaimana MK memberikan ruang keleluasaan kepada para pihak di dalam menghadirkan saksi dan ahli. Jadi boleh saja saksinya berapa, ahlinya berapa yang penting jumlahnya 19."

"Itu salah satu ikhtiar MK untuk mengelaborasikan secara proporsional proses pembuktian dari para pihak," ujar Titi.

Kemudian pemanggilan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP yang dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya. 

"Ini menegaskan dan mengkonfirmasi pandangan MK, bahwa hasil pemilu itu bukan hanya soal angka, tetapi juga bagaimana proses yang membentuk angka itu atau yang disebut dengan fokus pada keadilan substansial atau pendekatan kualitatif, bukan hanya kuantitatif angka-angka," ucap Titi.

Kemudian juga kesempatan memberikan kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Hal ini dinilai Titi merupakan sebuah kejutan dari MK. 

"Jadi kesimpulan ini bagaimana para pihak membaca, menarik benang merah, menghubungkan alat bukti dengan satu dan yang lainnya. Alat bukti kan ada 7 sehingga sampai pada konklusi meneguhkan permohonan mereka atau posisi hukum mereka," tuturnya.

Prediksi Titi mengenai kejutan yang akan diberikan oleh MK pada putusan sengketa Pilpres 2024 mendatang adalah terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), di sejumlah wilayah yang diduga terjadi pelanggaran pemilu. 

"Mungkin saya kira akan ada kejutan itu, kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya PSU di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," imbuh dia.

PSU ini dinilai menjadi kejutan sebab bukti-bukti persidangan telah menampilkan adanya keterlibatan ASN Kepala Daerah yang melakukan kampanye, pemberian bansos oleh pejabat publik serta peran relasi approval rating Presiden Jokowi terhadap preferensi pilihan masyarakat.

Ketua DPP PKS sekaligus juru bicara Timnas AMIN Mardani Ali Sera, meyakini MK dapat membuat keputusan yang memberikan keadilan. 

"Insyaallah 22 April kita akan mendapatkan keadilan bagi rakyat Indonesia," kata Mardani.

"Power tend to corrupt, kekuasaan cenderung menyimpang. 

Makanya harus ada, saya bukan bilang aksi jalanan ya, tapi kontrol sosial rakyat.

Dan hari ini salah satu bukti rakyat tidak tidur," tegasnya.

Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, juga optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya.

Menurut Refly, dari para hakim itu, ada tiga orang yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90. 

Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres.

Putusan inilah yang kemudian melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 dan kemudian digugat di PHPU.

"Kalau kita berhitung dari putusan [yang meloloskan] Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap Putusan 90," kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Ketiga hakim itu adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Selain itu, kata Refly, ada dua hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion dalam Putusan 90. 

“Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan [gugatan] kita, insyaallah. Kemudian mereka bisa mempengaruhi atau terpengaruh,” ungkap Refly. 

“Kalau posisinya 3-3 cukup satu saja, satu saja kepada misalnya kemarin yang menolak mengabulkan putusan itu dengan mengajukan dissenting maka saya optimistis karena 4 hakim asal ada ketuanya di kelompok yang mengabulkan,” ujarnya.

Di sisi lain pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memprediksi MK akan menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Denny Indrayana menuturkan, jika mengacu pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia capres dan cawapres, ada tiga hakim konstitusi yang menolak pencalonan Gibran, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Sehingga hanya butuh satu hakim MK lagi untuk memungkinkan diskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.

"Tapi dalam praktiknya, saya menduga hakim-hakim lebih condong konservatif dan hanya mengusulkan beberapa rekomendasi perbaikan Pilpres 2024, serta menolak permohonan paslon 01 dan 03," kata Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, setelah putusan 90, MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut. 

Putusan MK selanjutnya, ujar Denny, justru makin menguatkan putusan 90. 

"Saya khawatir itu yang akan menjadi putusan di hari Senin, karenanya dia (putusan MK) akan punya kekuatan legalitas hukum secara teoritik, tapi kehilangan legalitas sosial-moral di hadapan masyarakat dan semangat konstitusi Indonesia," ujar Denny.

Sementara pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Asrinaldi memprediksi akan ada gugatan yang diterima dan ditolak MK. 

“Gugatan seperti apa yang diminta pemohon 01 dan 03 itu bisa saja terjadi karena bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup menurut hakim konstitusi. 

Tapi persoalannya apakah semua yang didalilkan diterima itu yang perlu keyakinan hakim apakah bukti-bukti mengarah pada terstruktur, sistematis dan masif. 

Dari bukti-bukti menunjukan ada yang diterima dan ditolak oleh hakim konstitusi,” kata Asrinaldi. 

Menurut Asrinaldi, pelanggaran yang dilakukan KPU terkait prosedur pendaftaran Gibran tidak akan menggugurkan kemenangan Prabowo meski hal ini juga bermasalah secara etika. 

Asrinaldi pun menjelaskan bahwa dalam sidang ada gugatan yang menyebutkan permohonan untuk minta pemilu dua putaran namun wakil Prabowo Gibran digantikan, setelah itu bahwa aparatur negara, menteri, serta presiden terlibat kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Asrinaldi mengatakan, asas Ultra Petita dapat saja dikeluarkan oleh MK karena melihat perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dalam perolehan suara.

“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, presiden, menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.

Ia menegaskan, peluang konflik pasca keputusan tersebut akan terjadi pada masyarakat. Selain itu, ia juga memprediksi akan adanya konsolidasi para pejabat elit untuk melakukan power sharing.

“Masyarakat itu cenderung bekerja, cenderung ada konflik, tapi jika dicegah oleh elit yang memobilisasinya tidak akan terjadi, tapi jika dibiarkan maka konflik horizontal akan terjadi,” kata Asrinaldi.

Hormati Putuskan MK

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nantinya.

"Kepada segenap bangsa Indonesia, wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Minggu (21/4/2024).

Sebab, kata Wapres, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa, agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.

Sidang MK sendiri bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Dalam proses persidangan, MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Sengketa Pilpres

Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran.

Pasangana capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.

Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.

Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved