Ada Apa? Jusuf Kalla Tetiba Cari Tahu Makna Amicus Curiae dari Megawati 3 Hari jelang Putusan MK
Pertemuan Jusuf Kalla dan Prof Hamid Awaluddin hanya berselang tiga hari jelang pembacaan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara terpisah, Tribun, coba mengkonfirmasi Hamid Awaluddin.
Guru besar ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu, mengatakan, Megawati Soekarnoputri, legitimated untuk memberi opini dan harapan hukum dalam bentuk (Amicus Curiae) di depan majelis hakim MK.
“Status Bu Mega di MK sangat legitimate. Secara hukum Mega punya hak,” ujar Hamid.
Dia lalu mengirimkan link wawancaranya soal Amicus Curiae itu KOMPAS TV, Rabu (17/4/2024) lalu.
Menurutnya, setidaknya Megawati punya dua alasan legitimasi untuk menjadi ‘Sahabat Peradilan’.
Pertama, Megwati bukan pihak yang terkait langsung dengan perkara yang disidangkan.
Dikatakan, sebagai mantan presiden dan ketua umum partai PDIP, Megawati adalah the real champion penegakan demokrasi di Indonesia.
“Sejak jaman Orde Baru, Reformasi hingga era pasca reformasi Bu Mega terus memperjuangkan tegaknya demokrasi dan keadilan di negeri ini,” ujar mantan anggota KPU RI itu.
Alasan kedua, jelas Hamid, Megawati punya jejak penegakan demokrasi di Pilpres 2004 yang tidak mengintervensi penyelenggara KPU, aparatur negara dan cawe-cawe di Pilpres.
“Bu Mega saat itu incumbent presiden. Tapi dia tidak memaksakan anaknya dengan cara mengintervensi sidang di MK untuk mengubah UU untuk batasan umur calon presiden dan wakil presiden.”
Hamid menegaskan, andai dia adalah satu dari 8 hakim MK, maka dia akan mempertimbangkan betul materi Amicus Curiae dari Bu Mega.
“Amicus Curiea Bu Mega selain berbasis pengatahuan juga berdasarkan pengalaman empirik. Sangat legitimated.”
Hamid juga menegaskan, bahwa Amicus Curiae Bu Mega di sidang MK, juga sesuai amanat UU No 48 Tahun 2009 tentang Peradilan.
“Wajib hukumnya bagi hakim menggali nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai keadilan subtantif dalam masyarakat. Mendengar keluhan masyarakat soal ketidak adilan dalam proses pilpres kemarin. Hanya hanya narasi statistik dan pakai argumen statistik.” ujarnya.
Putusan majelis hakim MK, pekan depan, jelas Hamid, juga seperti pengalaman MK di Pemilu 2008 saat ada preseden hukum Pilkada, dikenal TMS (terstruktur, massif dan sistematis).
Jakarta
Jusuf Kalla
Husain Abdullah
Mahkamah Konstitusi
Prof Hamid Awaluddin
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
amicus curiae
Megawati
Melayat ke Rumah Duka Suryadharma Ali, Jusuf Kalla: Beliau Orang Baik |
![]() |
---|
Innalillah, Suryadharma Ali Menteri Agama era SBY dan eks Ketua PPP Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Stadion Untia Makassar Dibangun 2027, Jakarta International Stadium Jadi Rujukan |
![]() |
---|
Ribuan Jurnalis dan Konten Kreator Adu Hati di Kompetisi JNE |
![]() |
---|
Profil Megawati Hangestri Kapten Timnas Voli Putri Indonesia di SEA V League 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.