Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemohon SKCK di Polres Wajo Didominasi Calon Polisi dan Tentara, Pelayanan Sampai Jam 2 Siang!

Jumlah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wajo sebanyak 52 pemohon seminggu setelah Idulfitri 1445 hijriah.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Pelayanan SKCK di Polres Wajo, Jl Rusa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024). Pemohon SKCK didominasi calon polisi dan tentara. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Jumlah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wajo sebanyak 52 pemohon seminggu setelah Idulfitri 1445 hijriah.

Hal itu disampaikan Kepala Urusan Layanan dan Administrasi Satuan Intelkam Polres Wajo, Bripka Rahmadani saat ditemui Tribun-Timur.com, Kamis (18/4/2024).

"Iya, untuk hari ini total pemohon SKCK ada 52 yang kami terima," ujarnya.

Dikatakan, pelayanan SKCK didominasi pendaftar TNI-Polri.

"Kebanyakan yang mengurus itu calon polisi dan tentara. Tapi ada juga beberapa seperti pencari kerja dan pensiunan," katanya.

Baca juga: Pelaku Balap Liar di Luwu Timur Bakal Sulit Urus SKCK, Motornya Lebaran di Polres

Adapun jam operasional pelayanan SKCK di Polres Wajo yakni Setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.

"Untuk penerimaan berkas kami sampai jam 2 siang saja, lewat dari itu kami tutup dan lanjut besok di jam yang sama," tuturnya.

Untuk biaya pengurusan SKCK dikenakan tarif Rp30 ribu.

"Sebenarnya bukan biaya administrasi, tapi ini biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegasnya.

Sejumlah syarat atau dokumen yang harus dibawa untuk mengurus SKCK.

Surat Rekomendasi dari Polsek Setempat, foto copy KTP.

Kemudian foto copy Kartu Keluarga, foto copy Akta Kelahiran.

Foto copy Ijazah terakhir, serta foto berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan 3x2 sebanyak dua lembar. 

Namun untuk perpanjangan SKCK, cukup membawa foto copy SKCK lama dan foto 4x6 4 lembar dan 3x2 sebanyak 2 lembar berlatar merah.

Pengurusan SKCK di Polres Wajo Tahun 2023

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wajo capai 5.345 pemohon.

Data tersebut berdasarkan rekap Satuan Intelkam Polres Wajo, periode Januari - Desember 2023.

Permohonan pembuatan SKCK didominasi pelamar kerja setiap bulannya.

Baca juga: Mulai Besok! Warga Sudah Bisa Urus SKCK di Kantor Baru Polres Soppeng

Kepala Satuan Intelkam Polres Wajo, AKP Amdia menjelaskan permohonan terbanyak ada pada bulan Mei dan yang paling sedikit bulan Februari.

"Paling banyak itu di bulan Mei kemarin, didominasi caleg ada sekitar 876 pemohon," jelasnya, Rabu (20/12/23).

SKCK merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mencari kerja atau mendaftar sekolah kedinasan dan lain-lain.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved