Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taufan Pawe Kembalikan Parsel Lebaran dari Pj Wali Kota Parepare Akbar, Ada Apa?

Pada momentum lebaran Idulfitri 2024 ini, Pj Wali Kota Parepare mengirimkan parsel lebaran kepada semua eks Wali Kota Parepare dan wakilnya.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Foto pengembalian parsel oleh tim Eks Wali Kota Parepare, Taufan Pawe 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Eks Wali Kota Parepare peiode 2014-2024, Taufan Pawe mengembalikan bingkisan atau parsel lebaran yang dikirimkan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali

Pada momentum lebaran Idulfitri 2024 ini, Pj Wali Kota Parepare mengirimkan parsel lebaran kepada semua eks Wali Kota Parepare dan wakilnya.

Parsel lebaran tersebut dikebalikan Taufan Pawe dengan dalih pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.

Parsel tersebut dikembalikan ke Kantor Inspektorat Kota Parepare oleh tim wali Kota Parepare pada Selasa, 16 April 2024, kemarin.

Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir membenarkan terkait adanya pengembalian parsel tersebut.

"Hal itu dilakukan murni sebagai bentuk penghormatan dan juga untuk menjaga hubungan silaturahmi," katanya, Rabu (17/4/2024).

"Kalau secara nilai, tidak terlalu besar jika dirupiahkan sebagaimana ketentuan dalam pemberian bingkisan pada umumnya," ujar M Anwar Amir.

Anwar Amir menilai penenolakan atau mengembalian parsel tersebut adalah hak mantan wali kota atau wakil wali kota yang bersangkutan. 

"Kami menghormati dan menghargai jika ada yang mengembalikan parsel tersebut," jelasnya. 

"Selanjutnya persel tersebut akan kami salurkan dan serahkan kepada yang lain sesuai ketentuan yang tidak melanggar aturan yang berlaku," ungkapnya.

Terkait aggapan dugaan gratifikasi dalam pemberian parsel tersebut, Anwar menjelaskan bahwa gratifikasi jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut sebagai UU Tipikor.

Seperti yang diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

"Dari ketentuan UU itu, subjek yang dilarang menerima gratifikasi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bukan lagi penyelenggara negara," jelas Anwar.

Laporan jurnalis TribunPareparecom, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved