Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa 2024

Syarat Pencalonan Perseorangan Pilkada Gowa 2024

KPU Gowa membeberkan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024. 

dok pribadi
Komisioner KPU Gowa Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nursalam Samad. 

TRIBUN-GOWA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa membeberkan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024. 

Komisioner KPU Gowa Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nursalam Samad menerangkan, regulasi telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Sekaligus lanjutnya, merupakan bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian awal bagi pasangan calon yang akan menggunakan jalur perseorangan.

"Tahapan terdekat yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yaitu mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," katanya, Selasa (16/4/2024)

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000  sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen 

Dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. 

Baca juga: Khatam Quran 5 Kali saat Ramadan, 11 ASN Dapat Hadiah Umrah dari Bupati Gowa

Pasangan calon perseorangan memiliki syarat khusus, yaitu jumlah dukungan berasal dari persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada penyelenggaraan pemilihan terakhir, yaitu Pemilu 2024. 

Nursalam menyebutkan, Gowa memiliki DPT sebanyak 561.624 dengan jumlah 18 kecamatan. 

"Sehingga syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan berjumlah 42.122 dengan sebaran 10 kecamatan yang berada di Gowa," ucapnya.

Pasangan calon perseorangan menyerahkan pernyataan dukungan berupa formulir model B.1-KWK perseorangan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Atau surat perekaman keterangan yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun.

Selain itu juga tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum sebelumnya di kabupaten/ kota dimaksud.

"Terkait pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan akan diinfokan kemudian karena masih akan mengikuti rapat koordinasi yang akan digelar oleh KPU RI dalam waktu dekat," jelasnya. 

Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024 yang kemudian dilanjutkan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved