Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap-siapHarga Rokok Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Menurutnya, besaran kenaikan tarif cukai harus dapat mempertimbangkan kenaikan PPN.

Tayang:
Editor: Ina Maharani
Kompas.com
Ilustrasi rokok. 

Jakarta, Tribun -Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan rokok diprediksi akan mengalami kenaikan sebesar 10,7 persen, naik dari tingkat sebelumnya yang sebesar 9,9 % . Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif umum PPN dari 11 % menjadi 12 % pada tahun 2025.

Menurut laporan Kontan, pengamat dari Pusat Analisis Pajak Indonesia (CITA) Fajry Akbar menyatakan tarif PPN untuk produk tembakau telah mengalami beberapa kali perubahan seiring waktu karena perhitungan PPN rokok melibatkan variabel lain.

Sejak awalnya pada tahun 2015 dengan tingkat 8,4 % , tarif PPN tersebut naik menjadi 8,7 % pada tahun 2016, kemudian menjadi 9,1 % pada tahun 2017, dan terakhir mencapai 9,9 % pada tahun 2022.

Fajry menjelaskan bahwa dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif umum PPN menjadi 12 % tahun depan, tarif PPN untuk rokok akan ditetapkan sebesar 10,7 % . Hal ini juga berlaku untuk rokok elektrik sesuai dengan ketentuan yang sama.

Meskipun demikian, Fajry juga berharap bahwa kenaikan tarif PPN untuk rokok tidak akan diikuti oleh kenaikan tarif cukai rokok yang agresif pada tahun 2025.

"Mengapa demikian? Kita berharap sisi pengendalian dan penerimaan negara dapat optimal," kata Fajry kepada Kontan,  

Menurutnya, besaran kenaikan tarif cukai harus dapat mempertimbangkan kenaikan PPN. Jika tidak, beban kenaikan fiskal terlalu tinggi dan rokok ilegal semakin merebak. 

"Kenaikan tarif cukai rokok yang diharapkan moderat tahun 2025 juga sebagai absorber bagi pabrikan rokok atas dampak kenaikan PPN tahun depan," tutupnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, berdasarkan data statista, pendapatan dari pasar rokok di Indonesia diproyeksikan mencapai US$ 35,4 miliar pada tahun 2024 atau setara Rp 537,4 triliun dengan asumsi kurs Rp 16,200 per dolar Amerika Serikat (AS).

"Selain itu, diproyeksikan terjadi kenaikan 2,9 % per tahun (2024-2028). Dengan demikian, proyeksi penjualan rokok di 2025 akan sebesar Rp 590,1 triliun," ujarnya.

Dirinya juga menghitung, apabila tarif baru 12 % di 2025 diterapkan, maka PPN rokok akan menjadi sekitar Rp 63,1 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved