Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apakah Bayar Utang Puasa Ramadhan Harus Berurutan atau Bisa Selang Seling?

Dilansir kepri.kemenag.go.id, menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan

Editor: Sudirman
PNGTREE
Ilustrasi puasa Syawal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Muslim diwajibkan mengganti jika memiliki utang puasa selama Ramadhan.

Puasa yang diganti sesuai dengan jumlah utang puasa selama Ramadhan.

Utang puasa bisa diganti di bulan Syawal atau setelah Idul Fitri.

Ketentuan mengqadha Puasa Ramadhan adalah sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan

Apakah membayar utang Puasa Ramadhan harus berurutan? Simak penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag) berikut ini:

Dilansir kepri.kemenag.go.id, menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Mengenai wajib tidaknya atau qadha puasa Ramadhan dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat, yaitu:

1. Menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan, maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan.

2. Menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satupun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.

Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan.

Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki.

Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.

Lalu, sampai kapan batas Qadha puasa Ramadhan?

Dikutip dari bali.kemenag.go.id, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved