Pelajar SD, SMP, dan SMA Kini Wajib Gunakan Pakaian Adat ke Sekolah, Kepsek Disanksi Jika Melanggar
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nadiem Makarim kini mewajibkan pelajar SD, SMP, dan SMA kini diwajibkan menggunakan pakaian adat.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022.
Tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Namun pakaian adat akan digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Dalam aturan terbaru dijelaskan tiga seragam siswa SD, SMP, dan SMA.
Yaitu seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Tujuannya menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan.
Serta enumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.
1. Seragam Nasional
Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.
2. Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat
Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:
Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Penerapan dan Sanksi
Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbud dan Jadwal Penggunaannya
Inilah Tampang Yunus Pembunuh Paskibra di Sumatera Utara, Istrinya Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Awal Mula Marsma TNI Fajar Adriyanto Digelari Red Wolf, Dari Duel Udara Lawan Pilot Amerika Serikat |
![]() |
---|
241 Lowongan Kerja Dibuka PT Indofood Bulan Agustus 2025 untuk Tamatan SMA SMK D3 S1, Cek Syaratnya! |
![]() |
---|
25 Posisi Lowongan Kerja Dibuka Trakindo Utama, Tamatan SMA D3 S1 Silakan Daftar! |
![]() |
---|
Krisis Informasi di Era Digital, Tim PKM AP FIP UNM Hadirkan Solusi HUMAS Sekolah Berbasis AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.