Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Polisi

Syarat dan Cara Daftar Bintara Polri 2024, Batas Pendaftaran via penerimaanpolri.go.id 25 April

Diketahui, pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II telah dibuka mulai 4 April hingga 25 April 2024.

Tayang:
Editor: Alfian
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Aparat kepolisian berjaga didepan pintu masuk kantor KPU Sulsel saat sedang berlangsung unjuk rasa di Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (1/3/2024). Aksi ini diinisiasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut informasi pendaftaran polisi 2024.

Pada artikel ini akan dibahas terkait pendaftaran polri khusus calon anggota bintara.

Untuk mengakses segala hal mengenai jadwal hingga persyaratan pendaftaran polisi juga bisa diakses langsung melalui penerimaanpolri.go.id.

Saat ini telah dibuka penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024.

Diketahui, pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II telah dibuka mulai 4 April hingga 25 April 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

Adapun pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 dibuka untuk posisi:

Bintara PTU (Polisi Tugas Umum)

Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)

Bintara Kompetensi Khusus Hukum

Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI

Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata

Setelah mendaftar secara online, pendaftar wajib melakukan verifikasi di Polres/Polda setempat.

Baca juga: Pendaftaran Polisi di Sulsel Libatkan Tenaga Ahli, Polda: Bukti Transparansi dan Bebas Korupsi

Untuk diketahui, pendaftaran calon anggota Polri 2024 tidak diperbolehkan mengikuti lebih dari satu jalur seleksi.

Jika sudah memilih jalur Bintara Polri, maka tidak bisa mendaftar Akpol atau Tamtama Polri (berlaku sebaliknya).

Selengkapnya, inilah syarat hingga cara daftar penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024:

Syarat Umum Daftar Bintara Polri 2024 

Inilah persyaratan umum untuk daftar Bintara Polri 2024 sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:

Warga negara Indonesia;

Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

Sehat jasmani dan rohani;

Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Cara Daftar Bintara Polri 2024

Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Informasi selengkapnya kunjungi penerimaanpolri.go.id

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved