Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenag Bagikan Masing-masing Rp1,5 Juta kepada Guru PAI Non-ASN dan PPPK, Gus Men: Pengganti THR

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi insentif khusus kepada guru PAI non-ASN dan PPPK karena mereka tidak menerima tunjangan hari raya (THR).

Editor: AS Kambie
Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya.(*)

Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif non-THR itu adalah: 

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved