Kemenag Bagikan Masing-masing Rp1,5 Juta kepada Guru PAI Non-ASN dan PPPK, Gus Men: Pengganti THR
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi insentif khusus kepada guru PAI non-ASN dan PPPK karena mereka tidak menerima tunjangan hari raya (THR).
Editor:
AS Kambie
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya.(*)
Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif non-THR itu adalah:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Berita Terkait
Baca Juga
Fuad Hasan Dicegah ke Luar Negeri, Bos Travel Makassar sekaligus Mertua Menpora Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Profil Yaqut Cholil Menteri Agama era Jokowi Dicegah ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Yaqut Tersangka? KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun di Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Profil Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama Periksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Eks Menteri Agama Yaqut Tersangka Kuota Haji? KPK Temukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.