Belum Bayar Gaji dan THR Karyawan, Disnakertrans Sulsel Sambangi Kantor XL di Makassar
Mediator HI Hubungan Industrial Disnaker Sulsel Nurjaya mengatakan, pihaknya meminta beberapa dokumen untuk melihat status hubungan kerja atau mitra k
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan (Sulsel) sambangi kantor XL di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (5/3/2024).
Mereka mempertanyakan mengenai penggajian dari karyawan yang tak kunjung cair.
Apalagi, tunjangan hari raya (THR) mereka belum dicairkan hingga saat ini.
Mediator HI Hubungan Industrial Disnaker Sulsel Nurjaya mengatakan, pihaknya meminta beberapa dokumen untuk melihat status hubungan kerja atau mitra kerja
"Untuk saat ini kita sudah komunikasikan dan kita minta semua dokumen-dokumen yang nantinya kita akan uji apakah ada di unsur ke mitraan atau hubungan kerja," katanya.
Jika terbukti status hubungan kerja maka perusahaan wajib membayarkan THR dari setiap pekerja yang ada.
"Kalau memenuhi unsur hubungan kerja maka hak pekerja akan dibayarkan artinya THRnya harus di bayarkan," ungkapnya.
"Itu sementara semua dokumennya kami minta dan mereka juga meminta waktu," tambah dia.
Jika terbukt bertatus pekerja, kata Nurjaya, maka secara otomatis setiap karyawan akan terlindungi oleh Undang-undang.
"Kalau hubungan kerja itu pasti akan terlindungi oleh UU, sebelum itu harus kita uji dulu dengan dokumen-dokumen yang kami minta," ujarnya.
Lanjut Nurjaya, dia meminta kepada seluruh karyawan agar bersabar terlebih dahulu.
"Gajinya juga nanti otomatis akan terbayarkan, kita teliti dulu," jelasnya.
XL: Bukan karyawan
Menanggapi kasus ini, pihak manajemen XL mengatakan, mereka yang meminta THR bukan karyawan XL.
"Pihak yang meminta pembayaran THR bukan merupakan karyawan XL Axiata. Pihak-pihak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan XL Axiata, melainkan mempunyai hubungan dalam bentuk perjanjian kemitraan dengan PT Parastar Distrindo yang merupakan salah satu mitra XL Axiata," kata Caretaker XL Axiata Sulawesi Area, Mozes H Bottong.
Pihak XL Axiata juga telah mengklarifikasi perihal ini kepada mereka yang berkepentingan.(*)
DPD RI Minta Pemda se-Sulsel Buat Perda Masyarakat Adat, Hindari Konflik Hutan Adat |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Terbitkan 53 Ribu Paspor Elektronik di 2025, Raup PNBP Rp50 Miliar |
![]() |
---|
Unibos Dorong Kesejahteraan Warga Bontoa Lewat Budidaya Jamur Tiram |
![]() |
---|
Sekprov Sulsel Jufri Rahman Curhat ke DPD RI : PNBP Hutan Ditarik Pusat, Tapi Tak Dibagi ke Daerah |
![]() |
---|
Kalla Group Bangun Gedung Baru 7 Lantai RS Islam Faisal Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.