Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Bayar Gaji dan THR Karyawan, Disnakertrans Sulsel Sambangi Kantor XL di Makassar

Mediator HI Hubungan Industrial Disnaker Sulsel Nurjaya mengatakan, pihaknya meminta beberapa dokumen untuk melihat status hubungan kerja atau mitra k

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR
Karyawan XL Home lakukan protes gaji dan THR tak cair di kantor XL di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (5/3/2024).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan (Sulsel) sambangi kantor XL di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (5/3/2024).

Mereka mempertanyakan mengenai penggajian dari karyawan yang tak kunjung cair.

Apalagi, tunjangan hari raya (THR) mereka belum dicairkan hingga saat ini.

Mediator HI Hubungan Industrial Disnaker Sulsel Nurjaya mengatakan, pihaknya meminta beberapa dokumen untuk melihat status hubungan kerja atau mitra kerja 

"Untuk saat ini kita sudah komunikasikan dan kita minta semua dokumen-dokumen yang nantinya kita akan uji apakah ada di unsur ke mitraan atau hubungan kerja," katanya.

Jika terbukti status hubungan kerja maka perusahaan wajib membayarkan THR dari setiap pekerja yang ada.

"Kalau memenuhi unsur hubungan kerja maka hak pekerja akan dibayarkan artinya THRnya harus di bayarkan," ungkapnya.

"Itu sementara semua dokumennya kami minta dan mereka juga meminta waktu," tambah dia.

Jika terbukt bertatus pekerja, kata Nurjaya, maka secara otomatis setiap karyawan akan terlindungi oleh Undang-undang.

"Kalau hubungan kerja itu pasti akan terlindungi oleh UU, sebelum itu harus kita uji dulu dengan dokumen-dokumen yang kami minta," ujarnya.

Lanjut Nurjaya, dia meminta kepada seluruh karyawan agar bersabar terlebih dahulu.

"Gajinya juga nanti otomatis akan terbayarkan, kita teliti dulu," jelasnya.

XL: Bukan karyawan

Menanggapi kasus ini, pihak manajemen XL mengatakan, mereka yang meminta THR bukan karyawan XL.

"Pihak yang meminta pembayaran THR bukan merupakan karyawan XL Axiata. Pihak-pihak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan XL Axiata, melainkan mempunyai hubungan dalam bentuk perjanjian kemitraan dengan PT Parastar Distrindo yang merupakan salah satu mitra XL Axiata," kata Caretaker XL Axiata Sulawesi Area, Mozes H Bottong.

Pihak XL Axiata juga telah mengklarifikasi perihal ini kepada mereka yang berkepentingan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved