Anggota DPRD Ngamuk
Nasib Dua Anggota DPRD di Maluku Usai Rusak Kantor Parlemen, Kapolda Turun Tangan Usut Eks HMI
Berikut Profil Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella. Salah satunya mantan aktivis HMI
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah, Provinsi Maluku sedang diusut polisi.
Keduanya harus berurusan dengan Polda Maluku setelah hancurkan kaca kantor DPRD.
Aksi tak terpuji keduanya terekam kamera.
Pemicunya, Tunjangan Hari Raya (THR) kedua kader Partai Hanura itu belum cair.
Pelaku merusak pintu kaca kantor DPRD di Jalan RA Kartini, Kota Masohi pada Selasa 2 April 2024.
Kejadian itu kemudian viral di media sosial, termasuk di Instagram @enrekanginfo pada Rabu (7/4/2024).
Kedua anggota DPRD dari Hanura tersebut pecahkan pintu lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana Pokok Pikiran (Pokir) belum cair.
Keributan tersebut berawal Tawainella menanyakan dana Pokir di Wakil Ketua I DPRD Herry Men Carl Haurissa.
Haurissa kemudian menjawab tidak ada.
Sisi lain, Marasabessy berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sekwan mengatakan dana itu ada.
Hanya saja masih menunggu waktu untuk disalurkan.
Namun pada pukul 12.00 WIT, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan.
Pintu lobby bagian tengah dilempari pakai kayu dan besi.
Video yang beredar, terlihat Djen Marasabessy melempar pintu kaca itu pakai kayu dan kursi.
Sementara Faisal Tawainella memakai batu.
Faisal Tawainella mendekat ke pintu baru melempar. Kaca pun pecah dan jatuh ke lantai.
Djen Marasabessy menyampaikan semua anggota DPRD memiliki hak yang sama.
“Yang ingin saya tegaskan di sini bahwa ini bulan Ramadan. Yang dalam beberapa hari ke depan kita sudah masuk dalam suasana lebaran. Kita masih punya kebutuhan-kebutuhan yang lain, belum lagi kita berbicara kebutuhan keluarga, kebutuhan konstituen,” tuturnya dalam video yang beredar di media sosial.
Sayang, ketika anggota fraksi berkoordinasi dengan Wakil Ketua Herry Men Carl Haurissa, namun jawabannya tidak ada uang.
“Lagi-lagi ada anggota Fraksi saya yang berkoordinasi dengan seorang unsur pimpinan DPRD dekat dengan persoalan hak-hak anggota DPRD menyampaikan, bahwa tidak ada uang di daerah ini," lanjut dia.
"Ini apa sebenarnya. Saya tegaskan, kita mempunyai hak yang sama sebagai anggota DPR. Cuma dalam aturan, ada pimpinan untuk mengkoordinir hak-hak DPRD, dan dia mengatakan bahwa tidak ada uang,” lanjut dia.
Kasi Humas Polres Malteng Iptu Affan Slamet membenarkan kejadian tersebut.
Hanya saja, persoalan tersebut merupakan masalah internal.
“Betul, tapi itu masalah intenal DPRD yang pastinya akan diselesaikan secara keluargaan,” kata dia.
Aksi oknum DPRD itu sedang viral di Medsos.
Berikut unggahan enrekanginfo:
Dua Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, M Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella, merusak pintu kaca kantor dewan, yang terletak di Jalan RA Kartini, Kota Masohi, Selasa, 2 April 2024.
Aksi kedua anggota DPRD dari Hanura ini memecahkan pintu lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang belum mereka terima.
Dipecahkan pintu kaca bermula dari Tawainella menanyakan anggaran dana Pokir di Wakil Ketua I DPRD Herry Men Carl Haurissa. Haurissa menjawab tidak ada.
Berikut Profil Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella dikutip https://www.lezen.id.
Profil M Djen Marasabessy
Tempat Lahir: Maluku Tengah
Tanggal Lahir: 24-09-1983
Usia: 41 Tahun
Tempat Tinggal: Maluku Tengah
Agama: Islam
Pekerjaan: Anggota DPRD.
Riwayat Pendidikan:
Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) 2003-2007
Organisasi:
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 2005-2006.
Profil Faisal Tawainella
Tempat Lahir: Maluku Tengah
Tanggal Lahir: 22-07-1970
Usia: 54 Tahun
Tempat Tinggal: Maluku Tengah
Pekerjaan: Anggota DPRD
Pendidikan:
SMA Negeri Tulehu 1986 -1989.
Polda Maluku usut
Kepolisian Daerah Maluku mengecam tindakan anarkis dua oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang memecahkan pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi, Selasa (2/4/2024).
Tindakan anarkis kedua wakil rakyat itu yakni berinisial MDM dan FT yang dengan sengaja merusak fasilitas dan aset milik negara tersebut, dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (3/4/2024) dikutip https://humas.polri.go.id/
Kapolda Maluku juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus tersebut.
"Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional,” kata dia.
Sebagai wakil rakyat, kata Kombes Rum, mestinya dua anggota DPRD ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Bukan sebaliknya menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.
“Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” tegasnya.
Terkait proses hukum aset negara tersebut, Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa kemarin, 2 Maret 2024.
“Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” kata dia.
Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap orang sebagai saksi.
“Rencananya besok dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.