Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Flexing Bikin Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terancam 20 Kali Lebaran di Penjara

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono terancam 20 kali merayakan Lebaran di penjara. Dia dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE BEA CUKAI
Andhi Pramono mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang divonis 10 tahun penjara. 

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.

Terbongkarnya kasus menjerat Andhi Pramono beawal dari "flexing" atau pamer kekayaan dilakukan diri dan anaknya bernama Atasya Yasmine.

Andhi Pramono dan Atasya Yasmine kerap tampil mengenakan barang mewah, anaknya juga mengenakan baju-baju senilai jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta keberadaan rumah bak "istana" di Cibubur.

Bertahun-tahun hidup bergelimang harta, mendadak sang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan itu diumumkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain gaya hidup Andhi dan anaknya, transaksi rekening pejabat bea cukai itu juga dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.

Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan Rafael Alun. Pada 2011, LHKPN Andhi tercatat sebesar Rp 1,8 miliar.

Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Sekitar 10 tahun kemudian, kekayaan Andhi Pramono melonjak. Pada 2021, Andhi melaporkan LHKPN sebesar Rp 13,7 miliar.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved