Pengedar Narkoba Bone
BREAKING NEWS: Polisi Ringkus 3 Warga Watampone Kuasai Narkoba
Sementara lelaki FA diciduk di Jl Kolpol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-BONE.COM, BONE - Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bone menciduk tiga terduga penyalahgunaan tindak pidana narkotika.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Sebanyak dua terduga ditangkap di Perumnas Tibojong, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Masing-masing berinisial laki-laki SG dan perempuan AH.
Sementara lelaki FA diciduk di Jl Kolpol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone.
“Iya diamankan tadi, tiga orang. Dua laki dan satu perempuan,” kata Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra, Senin (1/4/2024).
Ia mengatakan SG, FA dan AH tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bone Kembali Amankan Pengedar Narkoba Asal Desa Congko
“Saudara SG dan saudari AH ditemukan satu sachet sabu ukuran sedang, dan tiga sachet ukuran kecil yang disimpan di tas,” jelasnya.
Baca juga: Dua Caleg Golkar dan Tiga Tim Suksesnya Ditangkap Polisi Diduga Pesta Narkoba
“Sedangkan saudara FA ditemukan tiga sachet yang berisi kristal bening jenis narkotika jenis sabu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bone Darurat Narkoba.
Bone Darurat Narkoba. Hal ini bikin resah Kepala BNN Kabupaten Bone, AKBP La Muati
Peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian memprihatinkan.
Tercatat, laporan Maret sepanjang 2024 30 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 43 orang.
Sebelumnya, bandar Narkoba kelas kakap di Bone, Koko Jhon ditangkap Januari 2024 lalu.
Status darurat Narkoba ini terjadi lantaran sulitnya lakukan rehabilitasi bagi pecandu di Bone.
Kepala BNN Bone, AKBP La Muati mengatakan saat ini tempat rehabilitasi milik Pemerintah hanya ada satu.
Yakni di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar.
"Itupun di Maret sudah penuh, karena seluruh kabupaten di Sulsel bahkan Sulteng itu rujukan ke sana. Sehingga yang dilakukan adalah rehabilitasi rawat jalan" kata AKBP La Muati, Sabtu (30/3).
Hal tersebut, jadi penyebab penanganan para pecandu tidak optimal.
Mereka tetap menjalin komunikasi ke para pengedar.
Lebih jauh kata AKBP La Muati, syarat rehabilitasi terhadap pecandu minimal 3 bulan.
"Sedangkan dengan rawat inap ini para pecandu masih dengan bebas mengakses para sindikat, jadi susah," katanya.
Anak-anak Jadi Pecandu
Kasus Narkoba di Bone juga memiliki tren pergeseran.
Jika sebelumnya banyak dikonsumsi kalangan dewasa, anak-anak atau pelajar pun banyak pecandu.
"Ada pergeseran penggunaan itu bahkan anak sekolah sudah mulai menyalahgunakan Narkoba di Bone, sudah ada dilakukan pembinaan di Bapas artinya kita semua harus bersinergi bersama-sama terutama orang tua" ujarnya.
Jalur Peredaran Narkoba di Bone
La Muati merinci jalur peredaran Narkoba di Bone.
"Narkoba masuk ke Bone dari berbagai arah, banyak masuk dari Tawau Malaysia, selanjutnya dikirim ke Nunukan Kalimantan Utara, selanjutnya dikirim ke Tarakan setelahnya baru ke Parepare," bebernya.
Adapula ditemukan jalur peredaran dari Nunukan-Balikpapan-Parepare-Sidrap-Sengkang lalu masuk ke Bone.
"Untuk jalur dari Makassar itu biasanya jaringan dari Surabaya, tapi beredarnya di Maros dan Gowa, tapi untuk di Bone, itu hampir semua yang ditangkap adalah sindikat dari The Golden Triange di Myammar dan Laos,"ujarnya.
Langkah Pemerintah
Pemkab Bone saat ini gencar sosialisasi ke masyarakat, khususnya sekolah.
Terbaru dengan rencana pemasangan spanduk di tiap desa.
Dalam pemasangan spanduk bertuliskan "Bersih Dari Narkoba (Bersinar)" di pintu masuk desa, Pemkab menggandeng TNI, Polri, ASN dan perangkat desa.
"Jadi ini bagus kalau perlu Bersinarko atau bersih dari narkoba dan korupsi, itu dipasang spanduknya" kata Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin.
"Paling tidak, pengedar yang membaca spanduk akan was-was atau ragu untuk mengedarkan barang haramnya," tambahnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.