Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Timah

Rekam Jejak M Riza Pahlevi Tabrani Dirut PT Timah 2 Periode, Terlibat Korupsi dengan Harvey Moeis

M Riza Pahlevi Tabrani kembali mencuat usai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Harvey Moeis ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 27 Maret 2024 (Tribunnews) dan Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD beberapa waktu lalu (Bangka Pos/ Sepri) 

Berikut Tribun-Timur.com bagikan profil dan rekam jejak Riza Pahlevi Tabrani!

Dilansir dari PosBelitung.co, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.

Pendidikan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.

Lalu meraih MBA dari Negara Cleveland Universitas di Amerika Serikat.

Riza Pahlevi adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dua periode.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, dia terpilih sebagai dirut di Hotel Aryaduta Jakarta.

Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.

Jabatan periode kedua Riza Pahlevi tak bertahan lama.

Melalui RUPS Luar Biasa, dia dilengserkan dan digantikan Achmad Ardianto, Kamis (23/12/2021). 

Achmad Ardianto pernah jadi Dirut PT Garam dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia. 

Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.

Penetapan Riza Pahlevi sebagai Tersangka korupsi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetap Riza Pahlevi sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024).

Dia terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved