Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Kapan Perempuan Mengerjakan Sholat Dzuhur saat Hari Jumat? Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya mengatakan, perempuan boleh mengerjakan Sholat Dzuhur sebelum sholat Jumat selesai.

Editor: Sudirman
Ig @buyayahya_albahjah
Buya Yahya. Buya Yahya menyebut ada tiga amalan bisa dilakukan seorang anak jika orang tuanya sudah meninggal dunia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum perempuan mengerjakan sholat Jumat yaitu sunah.

Berbeda laki-laki yang diwajibkan sholat Jumat.

Lalu kapan perempuan mengerjakan Sholat Dzuhur saat hari Jumat?

Sebagian perempuan memilih mengerjakan Sholat Dzuhur setelah sholat Jumat.

Pendakwah Buya Yahya mengatakan, perempuan boleh mengerjakan Sholat Dzuhur sebelum sholat Jumat selesai.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya.

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Sehingga ketika dia sakit maka salat dzuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved