Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sadap Caleg DPR RI Bagi-bagi Takjil Bareng Relawan Prabowo Usai Dituntut 5 Bulan Penjara

Caleg DPR RI Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dituntut 5 bulan penjara atas dugaan kasus money politics.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap terdakwa kasus money politics saat ditemui di Jl Hertasning, Makassar, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Politisi Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap bagi-bagi takjil bersama istrinya.

Aksi yang dilakukan di Jl Hertasning, Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/3/2024) ini mengundang perhatian.

Bagaimana tidak, bertepatan hari ini, ia dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama lima bulan dan denda Rp5 juta.

Politisi Partai Demokrat itu dituntut lantaran terbukti terlibat dalam praktik politik uang (money politics) dalam Pemilu 2024.

Sadap mengaku mengambil inisiatif bersedekah dengan membagikan menu buka puasa kepada para pengguna jalan.

Menurutnya, memberikan takjil gratis kepada warga sekitar adalah bentuk kepedulian dan solidaritas di bulan suci Ramadan.

Dia mengaku, aksi ini dilakukan bersama dengan relawan tim Capres Prabowo Subianto.

Dengan membagikan 200 paket nasi kotak dan es buah kepada para pengguna jalan. 

"Kita bagikan nasi kotak dan es buah sekitar 200 paket, di beberapa titik. Salah satunya di Jl Hertasning Makassar," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com.

"Apalagi khusus buat pengguna jalan yang belum sempat berbuka dirumahnya," tambahnya.

Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Money Politics

Caleg DPR RI Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dituntut 5 bulan penjara atas dugaan kasus money politics.

Selain hukuman 5 bulan penjara, jaksa menuntut politisi Partai Demokrat itu hukuman denda Rp5 juta.

Pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Kejaksaan (PN) Makassar, Kamis (28/3/2024).

Sidang yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk keluarga terdakwa dan para tim hukum Sadap.

Pada pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menyampaikan argumen yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung tuntutan mereka terhadap terdakwa. 

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Wirayawan Batara Kencana di ruang sidang PN Makassar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta," katanya.

Baca juga: Kabar Terbaru Sadap Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Bagi-bagi Uang di Makassar, Jaksa Ungkap Kebohongan

Dikatakan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, maka ketentuannya adalah menjalani pidana kurungan selama dua bulan.

Pernyataan ini didengar langsung oleh hakim dan pihak-pihak terkait, termasuk Sadap sebagai terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Sadap mengaku menerima apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh majelis hakim. 

Ia sepenuhnya menyerahkan nasibnya kepada pengacaranya.

Dengan harapan, keputusan tersebut menjadi percontohan untuk menyelesaikan masalah serupa di Sulsel.

"Kalau memang harus demikian, saya harap ini sebagai percontohan untuk di Sulsel," ujar Sadap.

Olehnya, ia bersedia menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Namun dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Terpisah, pengacara Sadap, Yugo, membantah keras adanya tuduhan money politik yang dialamatkan kepada kliennya.

"Apa yang dilakukan Dg Punna bukan bagian dari kampanye karena ada unsur yang tidak memenuhi," ujar Yugo.

Menurutnya, kampanye itu untuk terbuka untuk umum, ada alat-alat yang lain, ada brosur.

Pernyataan dari pihak pengacara tersebut menyoroti perbedaan pandangan antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa terkait dugaan money politik dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Sadap menjalani sidang pertama terkait dugaan money politic dalam Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024).

Didampingi sang istri, Syarifuddin tiba di PN Makassar sebelum pukul 09.00 Wita untuk menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang tuntutan digelar pada pukul 09.00 Wita.

Namun rupanya sidang baru dimulai sekitar pukul 13.44 Wita.

Baca juga: 3 Saksi Hadir di Sidang Kasus Politik Uang Politisi Demokrat Sadap, Tak Ada Ajakan Pilih Caleg

Pantauan Tribun-Timur.com, ketika masuk ke ruang sidang, Sadap tampak tenang meskipun dihadapkan pada tuduhan serius yang melibatkan integritas demokrasi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Adapun Sadap dalam sidang pertamanya didampingi oleh tujuh penasehat hukum.

Di sisi lain, dua orang penuntut umum juga hadir untuk menyampaikan dakwaan terkait kasus dugaan money politic ini.

Selama sidang berlangsung, pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Perak memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Usai memberikan keterangan sebagai terdakwa, Sadap menganggap bahwa yang dilaporkan kepadanya adalah hal yang keliru.

Sebab, tidak adanya bukti konkret soal ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.

"Ada yang tidak benar karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi namanya juga pelapor wajar-wajar saja," katanya.

Terkait dengan pernyataan dari dua saksi, Sadap mengaku sudah benar.

"Apa yang disampaikan saksi sudah benar karena memang saya tidak pernah keluarkan pernyataan mengajak untuk memilih saya," tambahnya.

Namun demikian, dalam memberikan keterangan di hadapan hakim, Sadap mengakui telah membagikan uang.

"Tetapi ini bukan money politics, saya cuma sedekah dan ini rutin saya lakukan," terangnya.

Jadi Tersangka 

Sebelumnya, Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Caleg dari partai Demokrat itu ditetapkan tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu, viral di media sosial.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang.

Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.

Baca juga: Dakwaan JPU: Sadap Bagikan Uang dan Langgar Aturan Kampanye Pemilu

"Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi.

"Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Pantai Losari," sambungnya.

Adapun barang bukti yang menguatkan penyidik menetapkan Sadap (sapaan Syarifuddin Daeng Punna) ada rekaman video.

"Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.

Dalam kasus, itu kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved