Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Suap Pegawai KPK: Uang 'Tutup Mata' Rp30 Juta Disembunyikan Mantan Karutan di Jok Mobil

Plt Karutan KPK periode 2020-2021, Ristanta dijatuhi hukuman etik berat setelah terbukti menerima 'uang tutup mata' lebih dari Rp30 juta

|
Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris memimpin sidang putusan kode etik terhadap mantan pegawai Rutan Cabang KPK terkait kasus pungutan liar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat ke Kepala Rutan Cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi, mantan Plt Karutan KPK Ristanta dan mantan Koordinator Kamtib Rutan Cabang KPK Sopian Hadi. 

Kasus pungli di Rutan KPK ini pertama kali diungkap oleh Dewas. Dugaan praktik korupsi itu sudah terjadi sejak sekitar 2018 hingga 2023. KPK kemudian mengusut kasus itu dari tiga sisi yakni etik oleh Dewas, pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan disiplin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen).

Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Para tersangka diduga memungut dan membagikan uang pungli hingga Rp 6,3 miliar dalam waktu empat tahun. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta mendapat jatah setiap bulan Rp 10 juta dari pungli.

Adapun pungutan itu menyangkut pemberian fasilitas seperti penyelundupan handphone, makanan, rokok, dan lainnya. “AF (Achmad Fauzi) dan RT (Ristanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).(tribun network/ham/dod)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved