Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengancaman

Ancam Warga Pakai Parang, Daeng Ngai Warga Maros Ditangkap Polisi di Gowa

Pengancaman yang dilakukan Daeng Ngai disebabkan kesal sering dituduh mencuri ayam.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Moncongloe
Polsek Moncongloe berhasil membekuk Daeng Ngai (40), pria yang viral usai mengancam warga menggunakan parang, Senin (25/3/2024) malam. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Polsek Moncongloe berhasil membekuk Daeng Ngai (40), pria yang viral usai mengancam warga pakai parang, Senin (25/3/2024) malam.

Kapolsek Moncongloe, Iptu Suhardi mengatakan terduga pelaku ditangkap di Paccelekang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Tak lama usai mendapatkan laporan, kami langsung mengejar Daeng Ngai dan berhasil diamankan di Kabupaten Gowa," tuturnya.

Ia menyebutkan pengancaman yang dilakukan Daeng Ngai ini disebabkan karena sering dituduh mencuri ayam.

"Motifnya karena pelaku disebut sebagai pencuri ayam sehingga marah dan mengancam korban menggunakan sebilah parang," ujarnya.

Sebelumnya, Daeng Ngai sudah pernah ditangkap dengan perkara yang serupa.

"Untuk pelaku tersebut sebelumnya kami pernah tangkap dengan kasus yang sama yaitu pengancaman dan telah kami proses hingga P21 di kejaksaan, namun pada saat di kejaksaan korban dan pelaku sepakat damai," terangnya.

Iptu Suhardi menjelaskan pihaknya juga pernah melakukan tes kejiwaan terhadap Daeng Ngai.

Hasilnya, Daeng Ngai terbukti memiliki IQ rendah.

"Pada saat itu kami telah melakukan tes kejiwaan di RS Bhayangkara serta tes psikologi di Polda dan hasil dari dokter yaitu bersangkutan mempunyai IQ di bawah rata-rata atau IQ rendah," jelasnya.

Baca juga: Mogok Kerja, Direktur PDAM Bulukumba Ancam Laporkan Anak Buah ke Polisi

Meski begitu, saat ini pihaknya tetap memproses kasus ancaman yang kembali dilakukan oleh Daeng Ngai terhadap warga setempat.

"Untuk saat ini kami periksa dulu tersangka, belum ada kata sepakat atau damai," imbuhnya.

Atas aksinya Daeng Ngai dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP Dan UU Darurat no 12 tahun 1951.

"Dapat dilakukan penahanan ancaman hukumannya paling lama satu tahun atau 10 tahun jika berdasarkan UU Darurat no 12 tahun 1951," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved