Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Sikap Kaesang saat PSI Tak Lolos Parliamentary Threshold Pemilu 2024, Bertentangan Rencana PPP

Kaesang menegaskan, dalam politik semua bisa terjadi sehingga sebagai ketua umum partai politik (parpol), harus siap.

|
Editor: Ansar
PSI
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

Meskipun data internal PPP meraih suara sebesar 4 persen, hal tersebut tidak tercermin dalam rekapitulasi pemilu oleh KPU RI.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh KPU RI terkait hasil rekapitulasi pemilu. 

Meski merasa ada ketidakadilan dalam proses tersebut, PPP tetap menempuh jalur gugatan ke MK.

"Kalau kita sih sangat yakin tidak ada masalah. Pasti kita akan bawah ke MK," terangnya.

Hasil Pemilu 2024: PPP Gagal Masuk DPR, Cuma Raih 3,87 Persen Suara Sah

Partai Persatuan Pembangunan gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Baca juga: Terbaru! 24 Caleg Sulsel Lolos DPR RI Usai PPP Gagal Ambang Batas, Rudianto Lallo - Taufan Pawe Aman

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.

Berikut daftar delapan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPR RI berdasarkan hasil perolehan suara di 38 provinsi:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved