Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Sikap Kaesang saat PSI Tak Lolos Parliamentary Threshold Pemilu 2024, Bertentangan Rencana PPP

Kaesang menegaskan, dalam politik semua bisa terjadi sehingga sebagai ketua umum partai politik (parpol), harus siap.

|
Editor: Ansar
PSI
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

PPP bakal melawan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menentukan sikap setelah dinyatakan tak lolos ke DPR RI.

PPP sudah siap mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Waketum PPP Amir Uskara menyusul partainya yang dinyatakan tidak lolos melewati ambang batas parlemen.

"Kalau persoalan partai yang lolos, siapa caleg yang terpilih kan masih menunggu MK. Pastilah kita menggugat ke MK, masa kita mau diam-diam gitu," kata Amir Uskara di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3/2024) siang.

Amir Uskara menegaskan bahwa keputusan resmi mengenai status PPP yang dianggap gagal, belum diumumkan secara resmi.

Sebab, apa yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah hasil rekapitulasi pemilu.

Sementara pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemarin yang diumumkan oleh KPU RI itu adalah hasil rekapitulasi pemilu," ungkap Amir Uskara.

Lebih lanjut, Amir Uskara menekankan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum terkait hasil Pemilu 2024.

"Kalau memang ada proses-proses di MK, tentu kalau kita di internal PPP ya kita sih lebih dari itu," katanya.

Meskipun demikian, Uskara menyatakan keyakinannya, tidak ada masalah yang mendasar terkait partisipasi PPP dalam Pemilu 2024

"Tapi karena keputusannya masih seperti itu, maka kita tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan menggugat ke MK. Kalau kita sih sangat yakin tidak ada masalah," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini menduga partainya mengalami pemotongan suara di sejumlah daerah pemilihan (Dapil).

Akibatnya, tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved