Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Dinas Pemda Jeneponto

10 Tahun Tinggal di Rumah Dinas, Eks Sekda Jeneponto Robohkan Bangunan Asli Tanpa Izin BPKAD, Boleh?

Rumah dinas (rumdis) diduga menjadi korban pembongkaran oleh Eks Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin.

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Timur
Kolase foto Mantan Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin dan Rumah Dinas di kawasan Rujab Bupati, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).   

Dari informasi beredar, Paris Yasir berada di mobil bersama sopirnya.

Belakangan diketahui, mobil tersebut merupakan mobil dinas.

Padahal masa jabatan Paris Yasir sudah habis.

Ia sudah tidak menjabat sebagai Wakil Bupati Jeneponto 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa, Ipda Hamsal membenarkan hal tersebut.

Ipda Hamsal menjelaskan kejadian itu di Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 10.30 Wita.

Kala itu, Satlantas Polres Gowa tengah melaksanakan mobile hunting. 

"Menemukan salah satu kendaraan Fortuner putih dicurigai menggunakan plat gantung," katanya di Posko Lantas Polres Gowa, Rabu (7/2/2024)

Lanjutnya, mobil tersebut dihentikan polisi. 

Lalu memeriksa surat-surat kendaraannya.

"Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang berbeda," ucapnya

Polisi pun meminta sopir turun dari kendaraannya. 

"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang di atas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya

Menurut, sang sopir alasan menggunakan plat gantung untuk menghindari unjuk rasa yang biasanya menghadang kendaraan plat merah.

Karena melanggar, pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.

Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalu lintas.

"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas," tegas Hamsal.

Ia pun mengimbau pengadara motor ataupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan berlaku. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved