Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

REI Sulsel

REI Sulsel tak Masalah PPN 12 Persen 2025

“Pengusaha memang wajib mengeluarkan PPN, kalau dalam agama namanya zakat,” jelas alumni Teknik Sipil UMI tersebut.

|
Penulis: Rudi Salam | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM / DIWAN
Ketua DPD REI Sulsel, Mahmud Lambang 

“Kami mengharapkan sepanjang masa jalan (kebijakan PPN 100 persen berlaku,” harapnya.

Ia optimis, kebijakan terbaru ini bakal mendongkrak transaksi pembelian rumah, terutama di Sulsel.

“Artinya memang sekali kalau sudah dilakukan, pasti ada peningkatan (penjualan),” tambah Mahmud Lambang.

Dikutip dari Kontan.co.id, merujuk pada PMK Nomor 120 Tahun 2023 Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP yang diberikan untuk pembelian baik rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, maka ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Adapun pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan PPN DTP, yaitu bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara untuk rumah susun dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut juga harus memenuhi persyaratan yaitu harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Merujuk Pasal 5 Ayat 1, PPN DTP ini hanya dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Namun, orang pribadi atau masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlaku PMK ini, masih dapat memanfaatkan PPN DTP sesuai PMK 120/2023.

Masyarakat yang berhak mendapatkan PPN DTP ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK).

Sementara itu, warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP ini.

Buka Puasa Bersama

REI Sulsel menggelar Buka Puasa Bersama di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jalan Andi Djemma, Senin (18/3/2024) lalu.

Buka puasa dihadiri para pimpinan perbankan, para pimpinan developer, mitra agen properti, para anggota REI Sulsel, dan tamu undangan.

Acara buka puasa juga diisi dengan pemberian santunan kepada puluhan anak panti asuhan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved