Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Masih Ingat Randis Mantan Wabup Jeneponto Paris Yasir Viral Ditilang Gowa? BPKAD: Kini Dilelang

Masih ingat kendaraan dinas (Randis) Mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir viral ditilang di Sungguminasa Gowa?.

|
kolase Tribun Timur
Kolase Mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir dan ilustrasi kendaraan dinas 

Lalu memeriksa surat-surat kendaraannya.

"Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang berbeda," ucapnya

Polisi pun meminta sopir turun dari kendaraannya. 

"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang di atas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya.

Baca juga: 14 Randis Pejabat Belum Dikembalikan ke Pemda Jeneponto, BPKAD: 11 Disurati, 2 Merespon, 1 Ditarik

Menurut, sang sopir alasan menggunakan plat gantung untuk menghindari unjuk rasa yang biasanya menghadang kendaraan plat merah.

Karena melanggar, pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.

Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalu lintas.

"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas," tegas Hamsal.

Ia pun mengimbau pengadara motor ataupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan berlaku. 

Baca juga: Sosok Mantan Pejabat di Jeneponto Ogah Keluar dari Rumah Dinas Meski BPKAD Usir Berkali-kali

14 Randis Mantan Pejabat Belum Dikembalikan 

Sebanyak 14 kendaraan dinas (randis) dipinjamkan pada pejabat juga belum dikembalikan. 

"Ada sekitar 14 mobil, ada 11 orang saya surati, dua orang merespon dan satu sudah ditarik," kata Badaintang kepada Tribun-timur.com.

Ia mengungkapkan, 11 orang itu berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa diantaranya bahkan memiliki dua randis.

Disebutkan, salah seorang pensiunan pejabat membawa kabur aset daerah itu ke luar kota.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved