Kabag Umum Pangkep Korupsi
Tersandung Korupsi, Kabag Umum Pangkep Terancam Penjara Seumur Hidup
Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Pangkep WPP dan pihak swasta atau pihak ketiga yakni SF terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN PANGKEP.COM, PANGKEP - Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Pangkep Wahyu Putra Pradana dan pihak swasta atau pihak ketiga yakni SF terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, keduanya tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 Kelurahan tahun 2022/2023.
Hal ini terungkap dalam press release yang diterima Tribuntimur.com dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pangkep, Jumat(15/3/2024).
Dalam press release tersebut keduanya dijerat dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun," kata Sulfikar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kabag Umum Pangkep Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Pengadaan CCTV 30 Kelurahan
Selain itu, tersangka juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Zulfikar lalu menjelaskan kronologi atau motif dua tersangka tersebut.
WPP selaku Plt Camat Pangkajene pada tahun 2022 bersama-sama SF membentuk tim yang terdiri dari enam orang.
Tim itu bertujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat
"Mereka kemudian meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp 150 juta untuk mereka kerjakan," kata dia.
Adapun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan.
Apalagi kegiatan ini juga tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah, sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas.
Hal tersebut dimanfaatkan oleh WWP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak profesional.
"Mereka mark up item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua tersangka," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kabag-Umum-pada-Sekretariat-Daerah-Pangkep-WPP.jpg)