Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabag Umum Pangkep Korupsi

Kronologi dan Peran Kabag Umum Pangkep Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV, Diduga Tilep Rp1 Miliar

Selain Wahyu Putra Pradana, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep juga menahan pihak swasta atau pihak ketiga yakni SF.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Pangkep, WPP ditahan Kejakasaan Negeri (Kejari) lantaran terseret kasus dugaan korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep mengungkap kronologi Wahyu Putra Pradana alias WPP menilap anggaran pengadaan dan pemasangan CCTV.

Wahyu Putra Pradana alias WPP adalah Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Pangkep.

Kini WPP mendekam di penjara setelah ditahan Pangkep lantaran terseret kasus dugaan korupsi.

Selain Wahyu Putra Pradana, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep juga menahan pihak swasta atau pihak ketiga yakni SF.

Keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV di 30  Kelurahan tahun 2022/2023.

Pengadaan CCTV tersebut senilai Rp4,5 miliar. Alokasi dana setiap kelurahan Rp150 juta.

Penahanan tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkep, Sulfikar, Jumat (15/3/2024).

"Kami tahan saudara WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah dan SF selaku pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV di 30  Kelurahan," kata dia.

WPP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024.

Sementara SF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Pangkep  nomor: KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024.

Sebelumnya, pada 23 Februari 2024 Kejari Pangkep penyidikan pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 Kelurahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT- 15/P.4.27/Fd.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024.

"Berdasarkan hasil rangkaian penyidikan, pada hari ini, Jumat tanggal 15 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari duaorang saksi menjadi tersangka,"kata dia.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik telah memeriksa 85 saksi dan 1 orang ahli.

Hasil rangkaian tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sulfikar lalu menjelaskan kronologi atau motif dua tersangka tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved