Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Besaran THR dan Gaji 13 ASN, TNI dan Polri, Kemenkeu Siapkan Rp99,5 Triliun

Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dareah (APBD).

|
Editor: Ansar
Tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan tahun ini sudah disiapkan.

Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN tahun ini menelan Rp 99,5 triliun.

Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dareah (APBD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka itu terdiri dari kebutuhan anggaran pembayaran THR sebesar Rp 48,7 triliun dan kebutuhan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 50,3 triliun.

Jika dilihat, kedua jenis anggaran itu meningkat dibanding tahun lalu, salah satunya disebabkan oleh kenaikan gaji ASN, TNI, Polri sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen sejak awal tahun ini.

"Ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan untuk pensiunan 12 persen juga sudah naik 12 persen," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, kenaikan anggaran itu disebabkan oleh adanya perubahan besaran komponen pembayaran THR, dari tahun lalu hanya gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, menjadi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Dengan berbagai pertimbangan, anggaran THR untuk ASN hingga pensiunan yang dibayarkan menggunakan APBN meningkat dari Rp 21,4 triliun pada tahun lalu, menjadi Rp 29,7 triliun.

Kemudian, anggaran THR untuk ASN hingga guru di daerah yang dananya berasal dari APBD, meningkat dari Rp 17,4 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 19 triliun pada tahun ini.

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13, untuk pembayaran kepada ASN hingga pensiunan yang anggarannya berasal dari APBN meningkat dari Rp 21,4 triliun menjadi Rp 29,7 triliun.

Untuk gaji ke-13 ASN daerah hingga guru, yang anggarannya berasal dari APBD juga meningkat dari Rp 17,4 triliun menjadi Rp 21,1 triliun.

"Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN ya kalau menggunakan dan membelenjakan untuk produk-produk dalam negeri," ucap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Di Pasal 11 beleid tersebut diatur, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.

Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi ayat 2 Pasal 12.

Kapan pencairan THR swasta dan pencairan THR PNS 2024?.

Untuk jadwal pencairan THR lebaran Idul Fitri 2024 pegawai swasta sudah dibocorkan Menaker Ida Fauziyah.

 Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha mengenai pentingnya memberikan THR kepada para pekerja.

Perusahaan harus mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum perayaan Idul Fitri.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang disertai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Ida, pemberian THR keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh mereka.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh adalah suatu kewajiban untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tersebut, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran ini akan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.

Posko ini akan berfungsi sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR keagamaan tahun 2024.

"Kami nanti hari Senin-Selasa akan keluarkan surat edaran kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para pengusaha," ucap Ida.

"Kita juga akan buka posko THR seperti tahun-tahun sebelumnya. posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya.

THR PNS 2024

Ramai diperbincangkan di media sosial di media sosial, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair 100 persen tahun ini. 

Salah satunya diunggah akun Instagram @mood.jakarta. 

Lantas kapan jadwal pencairan THR PNS dan besaran diterima? 

Berikut ini  jadwal pencairan THR PNS 2024. 

Kabar baiknya, THR PNS bakal cair 100 persen di momen Idul Fitri atau Lebaran 2024.

Artinya, siap-siap para abdi negara menerima THR 2024 dalam jumlah besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

Ia memastikan, THR PNS 2024 bakal cair 100 persen tanpa potongan. 

Artinya, PNS di seluruh Indonesia bakal  menerima THR 2024 full tanpa ada potongan seperti empat tahun sebelumnya. 

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024).

THR ASN dengan besaran 100 persen ini sesuai dengan harapan dari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri yang meminta pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.

Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata meminta para PNS sabar menanti pengumuman besaran THR dan gaji ke-13.

Ia menyebut biasanya pengumuman dilakukan pada awal bulan puasa.

Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama, awal puasa Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan jatuh pada sehari sebelumnya.

"Mengenai THR dan gaji ke-13, mengenai besarannya kita tunggu penetapan Bapak Presiden (Jokowi) yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," ucapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Kamis (22/2) lalu.

"Karena pembayaran untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idulfitri, kira-kira di pertengahan Ramadan (pencairan THR PNS). Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan berapa besarannya tersebut," sambung Isa.

Sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah tidak membayar THR PNS penuh 100 persen. Hal ini berlaku hingga 2023, di mana pemerintah hanya mencairkan THR PNS yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Pada 2022, komponen THR yang dibayar juga gaji pokok dan 50 persen tukin. Sementara pada 2020 dan 2021, PNS hanya menerima THR berupa gaji pokok sedangkan komponen tukin dihapus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mencairkan THR PNS secara penuh 100 persen pada masa itu lantaran pemerintah tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan pandemi.

Lantas kapan THR PNS 2024 cair? 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani THR PNS 2024 akan disalurkan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri pada April 2024.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Sri Mulyani. 

Merujuk kalender Hijriyah Indonesia 2024 yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran jatuh pada 10-11 April 2024.

Jika dihitung mundur, 10 hari sebelum Lebaran, jatuh pada Minggu, 31 Maret 2024.

Bisa dipastikan THR PNS 2024 akan cair sekira 30 Maret hingga 1 April 2024.

Besaran THR PNS 2024

Untuk diketahui, THR akan diterima Abdi Negara tahun ini dibayar penuh atau tanpa potongan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Termasuk tunjangan melekat.

Antara lain,  tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Adapun besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Besaran gaji pokok dalam THR PNS 2024 sesuai dengan aturan terbaru di mana gaji PNS naik 8 persen.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved