Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapan Rekrutmen PPK Pilkada Jeneponto? Penjelasan KPU

Badan Adhoc yang dimaksud salah satunya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas penyelenggara lainnya.

TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua KPI Jeneponto, Asmin Syarif saat ditemui di Kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (14/3/2024) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - KPU Jeneponto tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI tentang pembentukan badan adhoc di pillkada serantak tahun 2024.

Badan Adhoc yang dimaksud salah satunya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas penyelenggara lainnya.

Katua KPU Jeneponto Asmin Syarif mengatakan, pembentukan badan adhoc yang baru belum pasti dilaksanakan.

Sebab, pihaknya masih menunggu panduan apakah melalukan rekrutmen pembentukan badan adhoc baru atau hanya melakukan evaluasi bagi badan adhoc yang bekerja di pemilu sebelumnya.

"Kalau mengacu pada PKPU 2 tahun 2024 itu pembentukan bukan evaluasi, tapi kita tahu KPU ada juknis," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Kamis (14/3/2024).

Baik PPK maupun PPS, masa kerja dua kelompok ini akan berakhir pada April 2024.

Bersamaan dengan itu, KPU akan membentuk badan adhoc baru di bulan yang sama.

"Untuk pembentukan badan adhocnya itu nanti bulan April kalau sesuai PKPU," ucapnya.

Bila hal tersebut terjadi kata Asmin, maka bisa dipastikan jumlah petugas atau penyelenggara dibawah naungan KPU akan berkurang dibandingkan pada pemilu sebelumnya.

"Nanti kan ada pemutakhiran data pemilih, otomatis pasti akan berbeda," terangnya.

Asmin membeberkan, jumlah DPT yang akan ditampung pada Pilkada nanti sebanyak 500 orang setiap TPS.

Sementara pada Pemilu sebelumnya makasimal 300 orang setiap TPS.

Hal ini menunjukkan jumlah penyelenggara Pilkada yang akan direkrut lebih sedikit dibandingkan saat Pemilu.

"Undang-undang 7 tahun 2017 maksimal 1 TPS itu 300 DPT untuk pemilu, kalau pilkada Undang-Undang 10 itu 500 DPT per TPS," jelasnya.

"Makanya kemungkinan besar jumlah TPS (dan KPPS) itu akan berkurang," pungkasnya.

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved