Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Jastip Semakin Sulit, Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI memberlakukan pembatasan barang bawaan bagi penumpang luar negeri.

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TRIBUN TIMUR
Jemaah haji kloter 1 Debarkasi Makassar setelah turun dari pesawat udara Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA-1201, di apron Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (28/7/2022). 

*Hanya Boleh Bawa Dua Buah Sepatu dan Tas

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang yang berasal dari luar negeri. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pembatasan barang bawaan tersebut merupakan implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Melalui aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

 "Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3).

Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan pabean, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ucap Gatot.

Aturan tersebut secara otomatis mempersulit para pengusaha jasa titip atau lazim disebut jastip. Apalagi usaha jastip saat ini kian menjamur dimana-mana.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman. Apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," ujar Gatot.

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

1. Alas kaki - 2 pasang per penumpang

2. Tas - 2 pieces per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya - 5 pieces per penumpang

4. Elektronik - 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang

5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet - 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun(Tribun Network/bel/kps/wly)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved