Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi 2 Maling Asal Bone Kemalingan di Sidrap

Ia mengatakan pencurian tersebut terjadi di Dusun Telaga, Desa Sangeng Palle, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone pada Minggu, (03/03/2024). 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Polres Bone amankan dua remaja yang mencuri motor di Kecamatan Lappariaja 

TRIBUNBONE.COM, BONE- Dua remaja asal Kabupaten Bone berinisial AH (21) dan Al (21) ditangkap polisi terkait dengan dugaan pencurian motor. 

Naasnya motor curian kedua pelaku, dicuri pencuri lain saat hendak dijual di Kabupaten Sidrap

Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar saat dikonformasi membenarkan kejadian tersebut. 

Ia mengatakan pencurian tersebut terjadi di Dusun Telaga, Desa Sangeng Palle, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone pada Minggu, (03/03/2024). 

Pemilik motor Abbas melaporkan ke pihak berwajib mengenai kasus kehilangan motornya pada Rabu (06/03/2024). 

"Pencuri dicuri, habis mencuri di Lapri mau dijual di Sidrap. Kemudian di Sidrap motor itu dicuri lagi oleh dua orang" ujarnya saat dikonformasi, Senin (11/02/2023) sore. 

Ia mengatakan motor curian tersebut hendak di jual di Sidrap, akan tetapi setelah sampai di Sidrap kedua pencuri tersebut tidak mendapatkan pembeli. 

"Hanya pelaku AH yang ke Sidrap untuk jual itu motor. Tapi sampai di Sidrap tidak ada pembeli, singgahlah palaku AH istirahat di mesjid di Sidrap, namun pas istriahat ada dua orang yang datang mengambil motor curian tersebut" ujarnya. 

Polisi yang melakukan penyelidikan, belakangan menangkap Al dan AH di tempat yang berbeda. 

Al diamankan di Bone pada Sabtu, (09/03/2024) sedangakan AH diamakanp di Maros pada Minggu (10/03/2024). 

"Hari sabtu diamankan satu orang, dan satu orang kemarin di Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros. Sedangkan untuk dua orang palaku pencuri di Sidrap belum di dapat" ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved