Sadap Tersangka
5 Jam Diperiksa di Polrestabes Makassar, Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Ngotot Tak Money Politic
Sadap diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus money politic dalam konteks masa kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Politisi Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap telah diperiksa di Markas Polrestabes Makassar, Minggu (10/3/2024) siang.
Sadap diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus money politic dalam konteks masa kampanye Pemilu 2024.
Sebelumya, Caleg DPR RI Dapil Sulsel I ini membagikan uang ke warga di Pantai Losari Kota Makassar.
Atas kasus tersebut, Sadap ditetapkan sebagai tersangka kasus money politik.
Dalam kesempatannya, Sadap mengaku telah menjalani interogasi oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus money politik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Syarifudin Daeng Punna alias Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Tersangka
Di samping itu polisi mendalami dugaan keterlibatan Sadap dalam praktik yang melanggar aturan dalam proses pemilu.
Dia mengaku telah menjalani interogasi oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus money politik.
"Sekitar jam 12 saya memenuhi panggilan di Polrestabes Makassar. Saya diperiksa hampir lima jam," kata Sadap kepada Tribun-Timur.
Selama pemeriksaan, Sadap diminta memberikan klarifikasi dan penjelasan terperinci terkait tuduhan yang diarahkan padanya.
Sadap menjelaskan, apa yang dilakukannya bukanlah politik uang, melainkan kegiatan bersedekah kepada warga atau pengamen yang ada di Pantai Losari Makassar.
"Itukan saya bersedakah dan itu selalu saya lakukan," ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut hanya dapat dikatakan sebagai pelanggaran jika ia membawa alat peraga kampanye (APK) saat memberi uang.
"Saya tidak bawa alat kampanye saat bagi-bagi uang. Jadi bukan (money politic), dan itu ada rekamannya," ujarnya.
Adapun uang yang dibagikan di sejumlah tempat sekitar Rp 100 juta.
"Saya keliling cari orang-orang yang membutuhkan, bukan satu titik saja, ada beberapa titik saya datangi. Uangnya lumayan, ada sekitar Rp 100 juta," pungkasnya.
Meskipun menjalani proses pemeriksaan intensif, Sadap menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam status penahanan oleh pihak berwenang.
"Saya hanya datang untuk mengklarifikasi, saya tidak ditahan. Setengah 5 tadi saya selesai diperiksa," ungkapnya.
Meskipun menjalani proses pemeriksaan intensif, Sadap menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam status penahanan oleh pihak berwenang.
Sebelumnya diberitakan, Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Caleg dari partai Demokrat itu, ditetapkan tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu, viral di media sosial.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang.
Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.
"Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi.
"Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKPnya di Pantai Losari," sambungnya.
Adapun barang bukti yang menguatkan penyidik menetapkan Sadap (sapaan Syarifudin Daeng Punna) ada rekaman video.
"Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.
Dalam kasus, itu kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.
"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," bebernya.
Sebelumnya diberitakan tribun, Syarifuddin Daeng Punna memberikan klarifikasi terkait video viral menunjukkan dirinya membagikan uang di Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya, bukan upaya money politik.
Pendukung pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan, tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau ajakan untuk memilihnya dalam kegiatan tersebut.
Sadap, nama sapaannya, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (3/2/2024) malam.
"Yang menilai bahwa itu pelanggaran kan belum tentu tahu, cuma kulitnya saja. Itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan. Saya tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan saya juga tidak sampaikan bahwa pilih saya," kata Sadap kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Dalam kegiatan bagi-bagi uang, ia memperingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh money politik.
Sebab, hal itu bertentangan dengan undang-undang pemilu dan merupakan dosa besar yang dilarang oleh agama. (*)
Sadap tersangka
Polrestabes Makassar
Makassar
Caleg DPR RI
Demokrat
Syarifuddin Daeng Punna
Running News
TribunBreakingNews
Jadi Tersangka Gegara Terciduk Politik Uang, Sadap: Saya Bukan Maling Teriak Maling |
![]() |
---|
Tersangka Usai Viral Bagi-bagi Uang ke Warga, Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Tak Ditahan |
![]() |
---|
Sadap Pendukung Prabowo Ngotot Tak Salah Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus ‘Money Politic’ |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Syarifudin Daeng Punna alias Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Tersangka |
![]() |
---|
Terbukti Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Caleg Demokrat SADAP Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.