Kakek Lecehkan Bocah
Kakek 73 Tahun Lecehkan 2 Bocah di Gowa Terancam 7 Tahun Penjara
Kakek 73 tahun inisial MA diduga lecehkan dua bocah di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-GOWA.COM, BAJENG - Kakek 73 tahun inisial MA yang diduga lecehkan dua bocah di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, mengatakan jika terbukti pelaku disangkakan pasal UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," katanya, Jumat (8/3/2024).
Kasus ini terungkap setelah video pelaku tersebar.
Dalam video tersebut, terlihat kakek itu sedang duduk di kursi.
Kemudian kakek itu memangku bocah dan melancarkan aksinya.
Aksi tak senonoh itu pun viral.
Kasus pelecehan itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekira 16.00 Wita.
Lokasinya di rumah di Kecamatan Bajeng.
Pelaku melancarkan aksinya di dalam rumah ketika situasi sedang sepi.
Korban diperkirakan berusia 8 hingga 9 tahun.
"Dia ajak korban ke rumahnya, sehingga saat di sana korban dilecehkan," katanya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memangku korban.
Baca juga: Terungkap Motif Kakek 73 Tahun Lecehkan 2 Bocah di Gowa, Panik saat Video Tersebar
"Kemudian pelaku memeluk dan memegang alat vital korban," jelas Ipda Udin Sibadu.
Aksi pelaku baru ketahuan setelah videonya beredar luas.
Pelaku juga kabur ke Bantaeng.
"Setelah beredarnya video yang ada di medsos itu, pelaku ini melarikan untuk menghindari amukan masyarakat. Sehingga dia melarikan diri ke Bantaeng," pungkasnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Jatanras Polres Gowa meringkus pelaku di Bantaeng.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Gowa.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.