Usaha Karaoke dan Panti Pijat di Makassar Tutup Total Selama Ramadan
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan jelang Ramadan 1445 H.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan jelang Ramadan 1445 H.
Surat edaran bernomor 556/97/S Edar/Dispar/III/2024 tersebut dikeluarkan pada 6 Maret 2023.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Dinas Pariwisata Makassar Safaruddin mengatakan, edaran dikeluarkan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M dalam memperingati Hari Raya Nyepi (tahun baru Saka 1946).
Penutupan tempat hiburan dimulai H-1 Ramadan hingga H+3.
Penutupan paling lambat dilakukan pada Minggu 10 Maret 2024.
Kegiatan usaha ini dibolehkan buka kembali pada 13 April 2024.
Kata Safaruddin, kewenangan Dispar Makassar untuk industri pariwisata hanya berlaku di usaha karaoke dan panti pijat atau refleksi.
Adapun kategori bar dan diskotik menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
"Yang ditutup adalah usaha berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 dan kemenparekraf nomor 4 tahun 2021 bahwa kewenangan Pemkot pada tempat hiburan hanya pada usaha berskala risiko rendah dan menengah rendah dalam hal ini hanya karaoke dan panti pijat," jelasnya.
Setelah edaran ini, Dinas Pariwisata akan melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang dimaksud.
Pengawasan akan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Jika ada industri pariwisata yang melanggar edaran tersebut maka akan diberikan sanksi.
Sanksi paling keras berupa penutupan dan pencabutan izin usaha.
Baca juga: Pj Wali Kota Parepare Keluarkan Surat Edaran THM Tutup Selama Ramadhan
Hanya saja kata dia sejauh ini belum ada usaha yang diberikan sanksi berat, mereka taat terhadap aturan yang berlaku.
"Tahun-tahun sebelumnya kami sempat turun beberapa hari, mereka ikut dengan edaran, jadi dikatakan tidak ada pelanggaran ketika edaran ini resmi berlaku. Bahkan ada bebrapa usaha menyampaikan mereka meliburkan karyawannya," jelasnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM) Zulkarnain Ali Naru mengatakan, pihaknya sudah menerima edaran tersebut.
Ia juga sudah menyampaikan edaran itu ke seluruh THM di Makassar.
"Kami sudah terima edarannya dan sudah disampaikan ke seluruh usaha hiburan," ujarnya.(*)
Hari Ketiga, Pemuda Makassar Tenggelam di Sungai Mangngampa Maros Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Antusias Tinggi, UT Makassar Catat 5.800 Pendaftar Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
FEB Unismuh Gencar Promosikan Kampus, Gandeng PMB dan SIT Perkuat Program RPL |
![]() |
---|
Sanksi FIFA Berakhir, Juku Eja Siap Gempur Bhayangkara Lampung FC |
![]() |
---|
Vonis 4 Tahun Penjara buat Ahmad Susanto karena Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.