Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ciduk Sopir Truk Asal Polewali Mandar di SPBU Barru

HR adalah warga Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dia ditangkap di SPBU Pao-pao, Kecamatan Tanete Rilau, Barru

Penulis: Darullah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
zoom-inlihat foto Polisi Ciduk Sopir Truk Asal Polewali Mandar di SPBU Barru
Tribun-timur.com/darullah
Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Ichsan

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Personel Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Barru menciduk HR (33).

HR adalah warga Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dia ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Setiap hari HR berprofesi sebagai sopir truk.

Ia diringkus di parkiran SPBU Pao-pao, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Rabu (28/2/2024) lalu.

Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Ichsan, Selasa (5/3/2023).

“Penangkapan setelah tim operasional Sat Narkoba Polres Barru mendapat informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Mendapat informasi warga, polisi bergerak melakukan pencarian dengan ciri-ciri mobil yang telah dikantongi oleh tim.

Sekira pukul 04.30 Wita, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di parkiran SPBU.

“Diamankan beserta barang buktinya. Sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” Iptu Ichsan menambahkan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0.2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah smartphone dan mobil truk yang dikemudikan pelaku, guna penyelidikan lebih lanjut.

Operasi Keselamatan 2024

Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin menyatakan, Polres Palopo melaksanakan operasi keselamatan 2024 selama dua pekan mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Safi'i mengatakan target sasaran pada operasi akan ditingkatkan dari tahun sebelumnya. 

Ada yang menarik dalam operasi Pallawa tahun 2024 ini, selain operasi keselamatan juga dilaksanakan tes urin kepada pengendara dan pemeriksaan kesehatan dari Si Dokkes Polres Palopo.

"Pada operasi nanti Satlantas dapat bekerja sama dengan Satres Narkoba dan Si Dokkes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis dan tes urin pada pengendara," katanya. 

Sebelum kegiatan itu dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan latihan pra operasi kepada semua personil yang terlibat.

Kegiatan latihan ini dibuka oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin serja jajaran Polres Palopo. 

"Kita berharap agar target sasaran bisa ditingkatkan dari tahun sebelumnya, terkhusus pada balap liar, penertiban knalpot brong, kendaraan tanpa plat, hingga ompreng," kata AKBP Safi'i Nafsikin, Jumat (1/3/2024).

Kapolres Palopo berpesan kepada semua personil agar tetap menampilkan sisi humanis untuk memberi rasa nyaman kepada warga saat menjalankan operasi.

AKP Andri Gustami

Kasus lain, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Vonis hukuman mati dijatuhkan AKP Andri Gustami setelah terbukti terlibat jaringan narkoba international gerbong Fredy Pratama.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ligga Setiawan, Kamis (29/2/2024).

AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Andri Gustami dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Andri dianggap sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.

"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan.

Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.

Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.

"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.

Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.

AKP Andri ajukan banding

AKP Andri Gustami akan mengajukan banding.

Menurut Andri, vonis tersebut bahkan dicap 'mandul'.

"Putusannya mandul," kata dia, saat diwawancara wartawan usai sidang dilakukan.

Sayangnya, saat diminta menjelaskan makna dari ucapannya, Andri mendadak diam.

Ia diam sambil berlalu meninggalkan awak media yang cecar pertanyaan tersebut.

Adapun, untuk banding yang akan dihadirkan, Andri Gustami melalui penasehat hukumnya akan menghadirkan ke meja persidangan secara tertulis.

Upah Rp1,2 Miliar

Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).

Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp1,2 miliar.

Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp8 juta per kg sabu.

"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.

"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.

Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.

Berikut rinciannya:

- 4 Mei 2023: sabu 12 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 8 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda 

- 11 Mei 2023: sabu 16 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 18 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 20 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

- 19 Juni 2023: sabu 19 kg

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

-  20 Juni 2023: sabu 18 kg

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved